Dinsos Kaltara Ingatkan Penerima Bantuan Harus Bertanggung Jawab

redaksi

KaltaraA1.com, TANJUNG SELOR – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan para penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kategori individu untuk bertanggung jawab penuh dalam penggunaan dana bantuan.

Para penerima diharapkan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan dan diserahkan ke pihak Dinsos Kaltara. Langkah ini dilakukan agar bantuan yang diberikan dapat digunakan secara efektif untuk mendukung perkembangan usaha yang telah direncanakan.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos Kaltara, H. Arminsyah, menegaskan bahwa setiap penerima bantuan akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk komitmen terhadap penggunaan dana yang diberikan.

Baca Juga  Wabup Cek Progres Investor KIHI-Tumpang Tindih Lahan Masih Jadi Permasalahan

Penandatanganan surat ini dilakukan saat sosialisasi bantuan, sebelum dana ditransfer ke rekening penerima. Hal ini bertujuan untuk memastikan penerima bantuan memahami dengan jelas kewajiban mereka dalam mengelola dana bantuan tersebut.

“Kalau di proposal untuk usaha sayur-sayuran, tidak boleh membeli sembako, atau tidak boleh tidak dibelanjakan. Jadi penerima bantuan harus bertanggung jawab penuh atas setiap pengeluaran yang mereka buat. Kami ingin memastikan dana ini digunakan seoptimal mungkin untuk kemajuan usaha yang diajukan,” jelas H. Arminsyah pada pekan ini.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltara Wanti-wanti Sejumlah Potensi Pelanggaran

Lebih lanjut, Dinsos Kaltara juga mewajibkan para penerima bantuan untuk melampirkan berkas pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Berkas yang harus diserahkan mencakup bukti kwitansi pembelian dan foto dokumentasi sebagai bukti bahwa dana telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Penerima bantuan juga diminta untuk memastikan bahwa nominal pembelian yang tercantum dalam bukti transaksi minimal setara dengan anggaran yang diajukan dalam RAB.

H. Arminsyah menambahkan bahwa dengan adanya mekanisme pertanggungjawaban ini, pihaknya berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa setiap bantuan yang diberikan benar-benar dapat mendorong peningkatan ekonomi penerima.

Baca Juga  Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Bersama Operasi Mantap Praja Kayan 2024

“Kami ingin bantuan ini benar-benar membawa dampak positif dan bisa mendorong kemajuan usaha kecil di Kaltara, sehingga para penerima bisa mandiri secara ekonomi,” ujarnya.

Pihak Dinsos Kaltara juga memberikan pendampingan kepada penerima bantuan dalam proses pengelolaan usaha mereka. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu penerima bantuan dalam mengembangkan usaha yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, diharapkan penerima bantuan tidak hanya memperoleh bantuan dana, tetapi juga mendapat bimbingan dalam aspek manajerial dan operasional usaha mereka. (adv/RND)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer