Dinsos Kaltara Sosialisasikan Program Bantuan Sosial 2025 ke Kabupaten/Kota

redaksi

KaltaraA1.com, TANJUNG SELOR – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota terkait ragam program bantuan pemberdayaan sosial yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Hal ini dilakukan guna memastikan informasi terkait program tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Utara.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos Kaltara, H. Arminsyah, menjelaskan bahwa surat tersebut memuat rincian program bantuan sosial yang akan diluncurkan beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

“Surat kita sudah masuk ke Dinsos kabupaten/kota untuk program 2025 ada apa saja,” ujarnya saat ditemui di Tanjung Selor pada pekan ini.

Baca Juga  Jelang Nataru dan Akhir Tahun, Dinsos Kaltara Himbau Masyarakat Waspada

Menurutnya, surat tersebut menjadi bagian penting dalam proses sosialisasi, karena program-program bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti fakir miskin.

Arminsyah menambahkan, pihaknya berharap agar Dinsos Kabupaten/Kota aktif menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, terutama melalui kepala desa dan lurah yang berperan langsung di tingkat komunitas.

“Kami berharap dari Dinsos juga bisa menyampaikannya melalui kepala desa atau lurah, bahwa ada bantuan ini. Apabila ada masyarakatnya yang butuh, bisa segera diurus persyaratannya,” jelasnya.

Baca Juga  Mengenal Lebih Dekat Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat segera memanfaatkan program tersebut, dengan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Adapun program bantuan pemberdayaan sosial yang akan dilaksanakan pada 2025 meliputi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan nominal bantuan sekitar Rp20 juta per kelompok, yang diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha kelompok secara berkelanjutan.

Selain itu, terdapat pula program usaha ekonomi produktif perorangan dengan nominal bantuan maksimal Rp5 juta per orang. Program ini dirancang untuk membantu individu meningkatkan penghasilan melalui kegiatan ekonomi yang mandiri.

Baca Juga  DPRD Kaltara Siapkan 2 Perda untuk Program Pangan

“Dengan nominal bantuan tersebut, kami ingin memberikan stimulus yang cukup untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Misalnya, untuk membuka usaha kecil-kecilan atau memperkuat usaha yang sudah berjalan,” terang Arminsyah.

Lebih lanjut, Arminsyah menekankan pentingnya sinergi antara Dinsos Provinsi, Dinsos Kabupaten/Kota, hingga aparat pemerintahan desa dalam menyukseskan program ini. Ia juga berharap agar program ini dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, sekaligus menjadi solusi nyata bagi pengentasan kemiskinan di Kalimantan Utara.

“Semoga program ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang membutuhkan benar-benar merasakan dampaknya,” pungkasnya. (adv/RND)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer