kaltaraa1.comTanjung Selor – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara, melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berasal dari luar daerah. Demikian disampaikan Kepala Dinsos Kaltara, Obed Daniel melalui Penyuluh Sosial Ahli Muda, Miken Hilmay Suissa.
Secara teknis, penanganan dilakukan setelah mendapat laporan dari Dinsos kabupaten/kota. Sebelumnya, ODGJ akan diasesmen untuk mengetahui identitas bersangkutan.
“Semisal ada ODGJ yang berada di ruang terbuka didapati Dinsos kabupaten/kota, nanti akan diasesmen oleh mereka. Ketika didapati berasal bukan dari Kaltara, mereka akan merekomendasikan ke Dinsos Provinsi untuk penanganan selanjutnya,” kata Miken, baru – baru ini.
Penanganan yang dilakukan bisa dalam bentuk dipulangkan ke keluarga di daerah asal atau dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial di Banjarmasin.
Pada tahun 2024, ODGJ yang ditangani antara lain dari Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Bulungan.
“Mereka ada yang asalnya dari Jawa Timur, Lampung dan Tabalong Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Ketika keluarga menghendaki dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial, mereka harus memberikan persetujuan. Tanpa hal tersebut, Dinsos Kaltara tidak bisa melakukan penanganan.
“Harus ada perizinan tersebut, biar keluarga juga mengetahui keberadaan ODGJ itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, pada tahun 2023, Dinsos Kaltara mendapat dua laporan dari Kabupaten Tana Tidung. Namun ODGJ tersebut berasal dari daerah setempat. Setelah ditindaklanjuti, pihak keluarga menginginkan untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Samarinda – Kalimantan Timur.
“Kalau kasus tahun lalu itu pihak keluarga masih sanggup menangani ODGJ tersebut, makanya dirawat di Rumah Sakit Jiwa Samarinda,” ungkapnya. (adv/RND)