Kaltaraa1.com,TANJUNG SELOR- Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan usaha eknomi produktif dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia wajib megantongi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Syarat yang paling utama itu adalah DTKS. Ini baik untuk penerima bantuan kelompok usaha bersama (kube) atau individu,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Fakir Miskin Dinsos Kaltara, Arminsyah.
Sehingga dalam hal ini, Arminsyah berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sebaik-baik mungkin, sebab ini merupakan usaha dari masyarakat. Karena jika usaha tersebut tidak dijaga, maka usaha tersebut tidak dapat berjalan berkesinambungan.
Nah, untuk syarat bantuan individu, lanjut Arminsyah memiliki syarat yakni harus berjalan minimal 6 bulan. Ini pun harus merupakan masyarakat yang masuk dalam DTKS. Sebab lanjut Arminsyah, DTKS merupakan salah satu sistem yang digunakan pemerintah pusat melalui Dinsos.
Untuk pengajuan berkas bantuan ini, lanjut Arminsyah telah dibuka pengajuan persyaratan secara online. Bahkan seluruh persyaratan yang ada dalam brosur telah disampaikan pihaknya pada saat sosialiasi baik kepada individu maupun kelompok.
Sehingga jika sesuai persyaratan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, maka dapat disetujui. Hanya saja jika kurang lengkap, pihaknya akan menghubungi kembali masyarakat yang mengajukan agar dapat segera melengkapi berkas yang dibutuhkan, kemudian dilakukan verifikasi di lapangan.
“Biasanya ada orang yang masuk didalam DTKS, tapi dia ternyata sudah mampu. Misalnya punya mobil, dan rumah bagus. Jadi kami langsung turun ke lapangan, untuk membuktikan orang ini layak atau tidak menerima bantuan,” katanya.(Adv/Erc)