Kaltaraa1.com,TARAKAN- Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Utara (Kaltara) menekankan pentingnya surat rekomendasi penyelengaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Sebelum penyelengara baik itu lembaga berbadan hukum, tidak berbadan hukum dan kepanitiaan melaksanakan UGB.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan NO. 011/SK/DINSOS/I/2023 dimana dalam aturan tersebut ada 17 persyaratan yang harus diikuti oleh penyelengara sebelum melakukan UBG di tiap Kabupaten dan Kota di Kaltara.
Dan persyaratan tersebut terbagi menjadi tiga kategori diantaranya:
PERSYARATAN PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB) YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA YANG BERBADAN HUKUM:
- Melampirkan Fotocopy Akte Pendirian Yang Disahkan Oleh Notaris, Anggaran Dasar, Dan Anggaran Rumah Tangga;
- Melampirkan Fotocopy Tanda Daftar Di Kementerian Hukum Dan HAM;
- Melampirkan Rekomendasi Dari Pemerintah Daerah Setempat;
- Melampirkan Fotocopy Surat Izin Usaha;
- Melampirkan Fotocopy Nomor Pokok Pajak;
- Melampirkan Fotocopy Surat Keterangan Domisili;
- Melampirkan Daftar Harga Hadiah Sesuai Dengan Harga Pasar;
- Menyediakan Hadiah Pada Saat Permohonan Izin Diajukan Dengan Melampirkan Bukti Pengadaan.
UNTUK PENYELANGGARAAN UNDIAN YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI HARUS DIAJUKAN OLEH ORGANISASI/BADAN/PERWAKILAN YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA - Membayar Biaya Permohonan Izin UGB Dan Izin Promosi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Setelah Permohonan Disetujui;
- Melampirkan Contoh Iklan/Promosi
PERSYARATAN PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB) YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA YANG TIDAK BERBADAN HUKUM ATAU KEPANITIAAN - Melampirkan Fotocopy Akte Pendirian Yang Disahkan Oleh Notaris,Anggaran Dasar, Dan Anggaran Rumah Tangga;
- Adanya Rekomendasi Dari Pemerintah Daerah Setempat;
- Melampirkan Daftar Harga Hadiah Sesuai Dengan Harga Pasar;
- Menyediakan Hadiah Pada Saat Permohonan Izin Diajukan Dengan Melampirkan Bukti Pengadaan/Pembelian
- Membayar Biaya Permohonan Izin UGB Dan Izin Promosi Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Setelah Permohonan Disetujui;
- Membayar Dana Usaha Kesejahteraan Sosial Paling Sedikit Sebesar 10% (Sepuluh Persen) Dari Jumlah Total Hadiah;
- Melampirkan Contoh Iklan/Promosi
“Ini semua aturan yang harus dikuti oleh pelaksanan UGB sebelum melakukan kegiatanya, dan dinsos harus dilibatkan, guna memastikan penyerahan hadiah yang melibatkan masyarakat itu tepat sasaran,” ungkap Sekretaris Dinsos Kaltara, Dr. Saharuddin, Kamis (21/11).
Dijelaskan Saharuddin, keterlibatan Dinsos dalam kegiatan undian berhadiah di Kaltara terbilang aktif terutama pihak perbankan yang dalam setiap undian yang dilakukan selalu melibatkan dinsos Kaltara.
“Dinsos sendiri dalam kegiatan UGB ini dilibatkan sebagai saksi dan lain-lain sebagainya,” jelas Saharuddin.
Kemudian selama ini, Saharuddin mengaku di Kaltara ini pihaknya bersama dengan perbankan dalam hal pengundian berhadiah berjalan baik hanya saja ada beberapa hal yang menjadi kendala yakni kegiatan undian berhadiah yang terkadang tidak melapor.
“Padahal ini sangat penting, sebab soal UGB ini peran dinsos juga sangat penting dan hasil ini kita (Dinsos,Red) Kaltara laporkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI),” tukasnya.
“Kami sudah laporkan ke Kemensos RI untuk kegiatan-kegiatan yang seperti ini (undian berhadiah), ini sama seperti kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat ke masyarakat yang dipergunakan untuk bantuan sosial walaupun jumlah dana tidak seberapa, tapi dititik-titik ini harus dilaporkan karena sangat penting untuk kami ketahui,” bebernya.
Dinsos dalam hal ini dikatakan Saharuddin memiliki peran dimasyarakat secara langsung. Saharuddin menyatakan bahwa pihaknya takut jika terjadi apa-apa kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut, seperti tidak diserahkan kepada pajak dan lain-lain sebagainya.
“Dari awal kami duduk sampai selesai, itu kami sering hadir (kegiatan undian berhadiah). Karena kadang dimasyarakat ini biasanya diumumkan, tiga kali dipanggil, tidak ada malah lewat. Makanya perlu ada saksi,” tuturnya. (Adv/Erc)