kaltaraa1.comTarakan – Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain berharap siapapun kepala daerah terpilih, wajib melaksanakan program yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal itu ditegaskan Muddain seiring telah ditetapkannya APBD Kaltara 2025 pada Akhir Agustus lalu.
Menurutnya, keharusan melaksanakan APBD itu karena merupakan amanat rakyat yang sudah dibahas melalui DPRD sebagai lembaga wakil rakyat bersama pemerintah daerah.
“Keputusan politik itu kan ada di tangan rakyat. Jadi apapun, siapapun yang terpilih menjadi wali kota, bupati maupun gubernur maka itu keputusan rakyat yang harus kita patuhi bersama. Sehingga seluruh keputusan-keputusan rakyat itu harus kita jalankan bersama,” ujar Muddain.
“Berkenaan dengan APBD 2025 itu adalah keputusan pemerintah dengan lembaga DPRD atas nama rakyat. Sehingga APBD 2025 wajib untuk dilaksanakan oleh pemerintahan, siapa pun dia,” harap Muddain, Senin (18/11/2024).
Kalaupun nantinya kepala daerah terpilih ingin masukkan visi, misi dan program yang sudah dijanjikan saat kampanye pilkada, menurut Muddain, bisa dimasukkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
“Kalau memang ada keinginan untuk melakukan pergeseran, penyesuaian terhadap visi misi maka itu akan kita sesuaikan di APBD perubahan,” ungkap politisi partai Demokrat ini.
Muddain menjelaskan, APBD Kaltara tahun 2025 sendiri sudah dibahas anggota DPRD Kaltara periode 2019-2024 sekira akhir Agustus lalu.
Dibahas lebih cepat untuk mengantisipasi tidak selesainya pembahasan APBD tepat waktu. Karena butuh waktu cukup lama untuk menyusun alat kelengkapan dewan pasca peralihan anggota DPRD Kaltara antara periode 2019-2024 kepada wakil rakyat masa bakti 2024-2029
“Menurut hemat kami kalau menunggu alat kelengkapan DPRD terbentuk maka waktu pembahasan APBD Kaltara 2025 sangat lambat dan kemungkinan terjadi keterlambatan,” lanjut Muddain.