Kaltaraa1.com,TANJUNG SELOR- Pada tahun 2025 mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kaltara akan membentuk seketariat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal ini disampaikan Plt Kasat POL-PP Kaltara, Jonfran Labo yang menyebutkan jika keberadaan seketariat PPNS menjadi salah satu program yang akan dilakukan pihaknya ditahun mendatang, guna mendukung pemerintah dalam menegakan hukum dan ketertiban umum (Trantibum) di bumi benuanta.
“Rencana kita tahun depan itu kita mau buat seketariat PPNS disini (Kantor Pol-PP) Kaltara,” beber dia, Selasa (26/11).
Lebih lanjut Jonfran menyebutkan, sebelum terbentuk seketariat, pihaknya akan melakukan inventarisir. “Jadi OPD yang punya PPNS kita undang nanti kita liat, PPNS nya lebih kemana penegakan perda atau UU sebab PPNS ini macam-macam, ini yang akan kita inventarisir,” bebernya.
Kemudian dalam hal itu, Pol-PP Kaltara akan melibatkan Polda Kaltara yang merupakan pengawas PPNS.
“Kita masih kurang PPNS, saat ini jumlah PPNS hanya 3 orang. Sedangkan dalam rencana kerja (Renja) kita ada sebanyak 12 perda yang harus kita kejar, sehingga perlu SDM PPNS ini ditambah,” harap dia.
Mengingat dari 12 perda, berada di leading diopd masing-masing mulai dari PUPR, Dishub,Disperindagkop dan Bapenda maka menurutnya perlu ada koordinasi dan komunikasi lebih dari instansi terkait.
“Kami akan koordinasikan ke opd terkait. kalau kita adem-adem, retribusi tidak jalan. Dan perlu ada duduk satu meja untuk membahas ini, kalau satpol-pp yang bergerak sendiri tidak mungkin,” tukasnya.
Dikatakan jonfran, pihaknya juga memiliki rencana melakukan jemput bola terhadap penerapan perda. “Jika tidak begitu kapan kami terlibat,” jelasnya,
dalam hal kesejahteraan personil lapangan. Turut menjadi atensi pol-pp Kaltara tambah Jonfran, dimana dia berkeinginan kesejateraan personil harus ditingkatkan seiring dengan kemajuan Kaltara.
Jika daerah semakin maju makan hal yang perlu ditingkatkan adalah trantibum. Terutama di setiap kabupaten kota. “Kalau penduduk nya padat disitu peran satpol-pp terkait trantibum terutama mulai dari pedagang yang bejualan yang tidak pada tempatnya, Tempat hiburan Malam (THM) dan izin Minol yang perlu ditegakan,” ujarnya.
“Ini juga yang kami diskusi kan ke Satpol-PP Kaltim, dan kami coba menerapkan apa yang kami terima dari hasil koordinasi dengan pol pp kaltim, ya kita coba terapkan Kaltara dan kabupaten Kota,”tambah dia.
Jonfran menambahkan, Satpol-PP Kabupaten Kota yang dalam hal ini mempunyai perda juga akan dilibatkan terkait SOP. “Kita satukan sesuai dengan koordinasi daerah kita sebab penduduk daerah kita ini masih sedikit belum 1 juta,” terang dia.
Dikaltara lanjut nya hanya dua daerah yang terlihat mulai padat diantaranya, Tarakan dan Nunukan. Sedangkan yang belum padat seperti Bulungan, malinau dan KTT masih standar.
Namun hal ini tetap menjadi atensi pihaknya, seiring bertambahnya penduduk dan masuk proyek strategis nasional (PSN) di Kaltara. Sehingga hal yang berkaitan dengan perda perlu segera dibentuk.
Kemudian Plt Kasat Pol-PP Kaltara itu mengakui, SOP penindakan menjadi salah hal yang perlu dimiliki, sebab standar itu sebagai payung hukum ketika mendindak.
“Untuk hal ini, kita tetap koordinasi dengan pihak terkait, sebab perda ini ada yang kabupaten ada yang provinsi,” ujarnya.
Sehingga disini peran OPD, sangat diperlukan. Terutama opd yang bersangkutan dengan perda yang akan diterapkan di Kaltara. (Adv/Erc)