KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang tidak berbadan hukum atau kepanitiaan dalam menyelenggarakan undian gratis berhadiah (UGB).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltara, Muchtar, menyampaikan bahwa ada beberapa dokumen dan langkah yang wajib dilengkapi sebelum penyelenggaraan UGB dapat dilaksanakan.
“Sejumlah persyaratan administratif harus dipenuhi oleh lembaga yang tidak berbadan hukum atau kepanitiaan, antara lain melampirkan fotocopy akte pendirian yang disahkan oleh notaris, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga. Selain itu, rekomendasi dari pemerintah daerah setempat juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi,” jelas Muchtar.
Lebih lanjut, Muchtar menjelaskan bahwa panitia penyelenggara juga diwajibkan untuk melampirkan daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar serta menyediakan hadiah tersebut pada saat pengajuan izin.
“Hadiah harus sudah ada pada saat permohonan izin diajukan, dan bukti pengadaan atau pembelian hadiah harus disertakan,” katanya.
Selain itu, penyelenggara UGB juga harus membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah permohonan disetujui.
“Kami juga mengingatkan agar panitia atau lembaga tersebut membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit 10 persen dari jumlah total hadiah yang akan diberikan,” tambah Muchtar.
Terakhir, lembaga penyelenggara harus melampirkan contoh iklan atau promosi yang akan digunakan untuk sosialisasi undian berhadiah tersebut. Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan UGB dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi perlindungan masyarakat dari praktik yang merugikan.
“Semua persyaratan ini penting agar undian berhadiah dapat terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Muchtar.
Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan kegiatan undian berhadiah dapat terlaksana dengan lancar dan tidak melanggar ketentuan yang ada. (adv/RND)