Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dana Fiktif Bankaltimtara, Negara Rugi Rp 208 Miliar Lebih

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dana fiktif di Bankaltimtara yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 208 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan pada konferensi pers Rabu (3/12).

Para tersangka adalah DSM, RAS, DAW, AS, serta dua pihak luar bank, yaitu BS dan ADM. Kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Kaltara menggeledah kantor Bankaltimtara di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, dan kantor cabang di Nunukan pada 15 Agustus 2025.

Dari penyidikan yang berlangsung lebih dari tiga bulan, polisi menemukan 47 fasilitas kredit (FK) yang diduga fiktif. Lalu sebanyak 44 dari 47 kredit tersebut terhubung dengan Indi Daya Group milik Bun Sentoso (BS), yang juga menjadi salah satu tersangka.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltara Mohammad Nafis Serap Aspirasi Masyrakat, Nelayan Keluhkan Penghasilan Menurun

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa empat tersangka adalah mantan pejabat Bankaltimtara di Tanjung Selor dan Nunukan.

“Ya hasil audit BPKP Kaltara, kredit fiktif ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 208 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan penyaluran kredit modal kerja, pengadaan barang/jasa, hingga proyek,” tutur Dadan.

Para tersangka dijerat dengan:
• Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
Ancaman 4–20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar
• Subsider Pasal 3 UU 31/1999
Ancaman 1–20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar

Baca Juga  Pemkab Bulungan Gelar Seleksi Terbuka 7 Posisi JPT Pratama

Dan pada 2 Desember 2025, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk diteliti. Kejaksaan akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau harus dilengkapi kembali (P-19).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan nilai total Rp 30,09 miliar, berupa:
• 47 bundel dokumen fasilitas kredit
• Uang tunai Rp 3,25 miliar
• 11 unit ponsel dan 1 komputer iMac
• Mobil Pajero hitam senilai Rp 400 juta
• Tanah 162 m² di Samarinda senilai Rp 450 juta
Kemudian disusul
• Tanah 6.700 m² di Cianjur senilai Rp 1,35 miliar
• Rumah di Tangerang senilai Rp 7 miliar
• Pertashop di Tarakan senilai Rp 3 miliar
• Tanah agunan di Batang, Jateng, senilai Rp 12 miliar

Baca Juga  Pekerja Sosial Masyarakat jadi Ujung Tombak di Akar Rumput

Polda Kaltara juga bekerja sama dengan pihak terkait dan pihak Bankaltimtara untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain.

Polda Kaltara menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan memperbaiki sistem perbankan agar kasus serupa tidak terulang. Pihak bank juga diminta memperketat pengawasan pemberian kredit.

Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Andries Hermanto, memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi akan ditindak tegas.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan lembaga lain, termasuk BPATK,” pungkasnya. (Erc)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer