Kaltaraa1.com,TANJUNG SELOR- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengklaim jarang menggunakan Bantuan Tidak Terduga (BTT). Sebab BTT pada umumnya merupakan leading sector Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Meski Begitu, jika kondisi darurat maka BTT akan dapat dimaksimalkan Dinsos Kaltara.
Penyuluh Ahli Muda Bidang Lindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kaltara, Safaruddin bahwa pada hakekatnya kebencanaan yang tidak terencana, masuk pada anggaran BTT. Namun, khusus BTT ini bersifat tidak serta merta dalam pengadaan barang.
Safaruddin melanjutkan, pada bantuan sandang pangan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Kaltara. Sehingga khusus pengadaan bantuan ini mengacu pada peraturan Gubernur (Pergub) karena hal tersebut berkaitan dengan bansos terencana.
“Kalau sandang pangan untuk APBD harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) khusus pengadaannya karena itu berkaitan dengan bansos terencana,” jelasnya.
Sementara pada Pergub BTT, lanjut Safaruddin pun sedang digodok. Sebab itu, Safaruddin mengharapkan agar dengan launchingnya pergub tersebut, secara administrasi pihaknya dapat menyalurkan bantuan dalam keadaan mendesak.
“Secara administrasi juga kami dalam pengusulan terkait bantuan dalam keadaan mendesak bisa teratur,” ucapnya.
Meski begitu, lanjut Safaruddin pihaknya jarang menggunakan BTT sebab leading sector BTT ini ada pada BPBD sehingga diperlukan adanya penetapan status untuk level provinsi. Jika telah ada status darurat, barulah pihaknya dapat menggunakan BTT.
“Tapi kami jarang pakai BTT karena leading sector BTT itu biasanya dari BPBD karena harus ada penetapan status untuk level provinsi, jika sudah distatuskan darurat barulah BTT dapat digunakan,” katanya.(Adv/Erc)





