KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Kegiatan Undian Gratis Berhadiah (UGB) di wilayah Kalimantan Utara wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos). Hal ini ditegaskan oleh Benny Ardana, Analis Ahli Muda pada Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalimantan Utara, untuk mencegah kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut Benny, kegiatan UGB yang tidak mengantongi rekomendasi resmi dari Dinsos dipastikan masuk kategori ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Rekomendasi ini penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai peraturan dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau tindakan yang merugikan,” jelas Benny pada pekan ini.
Benny juga memastikan bahwa pengurusan rekomendasi tersebut sangat cepat dan tidak memakan waktu lama.
“Proses pengurusan rekomendasi dapat selesai sekitar setengah jam, asalkan semua syarat yang diperlukan telah lengkap. Syarat utamanya adalah dokumen identitas dari pihak penyelenggara,” ungkapnya.
Selain itu, Benny menekankan bahwa persyaratan yang diminta tidaklah rumit dan sudah disederhanakan untuk mempermudah pihak penyelenggara.
“Kami berusaha memberikan layanan yang ramah dan profesional agar tidak menjadi beban bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengadakan undian berhadiah secara legal,” tambahnya.
Ia menambahkan, Dinsos selalu berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penyelenggara UGB untuk mengabaikan kewajiban ini.
“Kami berharap semua pihak penyelenggara mematuhi aturan agar kegiatan yang mereka selenggarakan memiliki legalitas yang jelas dan dapat dipercaya masyarakat,” imbuh Benny.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek keabsahan kegiatan undian berhadiah sebelum berpartisipasi. Hal ini dilakukan demi menghindari potensi penipuan yang kerap terjadi di tengah maraknya kegiatan serupa tanpa izin resmi.
Dinsos Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan UGB guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Dengan langkah ini, pemerintah berharap semua pihak dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan terpercaya. (adv/RND)