Dorong Kemandirian Pemuda, DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Kepemudaan

redaksi

kaltaraa1.comBulungan – Pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah di Kaltara. Namun, tanpa regulasi yang jelas, mereka berisiko kehilangan arah dalam pengembangan diri dan organisasi.

Untuk itu, DPRD Kaltara menegaskan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepemudaan, yang mengatur hak dan kewajiban pemuda serta organisasi kepemudaan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Herman, mengatakan bahwa Perda ini tidak hanya sekadar regulasi, tetapi juga pedoman bagi pemuda dalam mengembangkan potensi diri.

Baca Juga  Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan, Wabup Nunukan Berpesan Agar Dimanfaatkan dengan Baik

“Kita ingin mencetak calon pemimpin muda yang bertakwa, berakhlak baik, memiliki jiwa kepemimpinan, serta keterampilan hidup yang nyata. Pemuda harus memiliki arah yang jelas dan dibekali dengan kemampuan untuk mandiri,” ujar Herman kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/3/2025).

Menurutnya, banyak pemuda yang ingin berorganisasi tetapi tidak memahami aturan yang berlaku.

Perda Kepemudaan hadir untuk memastikan bahwa kebebasan berserikat dan berorganisasi tetap dalam koridor hukum yang jelas.

“Perda ini mengatur bagaimana pemuda bisa berkumpul dan membentuk organisasi kepemudaan secara legal, tanpa melanggar aturan. Ini penting agar aktivitas mereka lebih terarah dan bermanfaat,” jelasnya.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kaltara Desak Penuntasan Antrian BBM di Bulungan

Selain itu, Herman menekankan bahwa Perda ini juga bertujuan melindungi pemuda dari pengaruh negatif, seperti narkoba dan pergaulan bebas.

Dengan adanya aturan yang mendorong pelatihan di bidang pendidikan, kewirausahaan, dan pelestarian budaya, diharapkan pemuda memiliki lebih banyak pilihan dalam mengembangkan diri.

“Kita ingin pemuda lebih aktif dan memiliki kegiatan yang positif. Kalau mereka punya wadah yang baik, mereka tidak akan mudah terjerumus dalam hal-hal yang merugikan,” tegasnya.

Baca Juga  Komitmen Memfasilitasi Regulasi Pencegahan Pernikahan Dini

Ke depan, DPRD Kaltara mendorong lebih banyak kolaborasi dengan organisasi kepemudaan seperti KNPI, Karang Taruna, Pemuda Muhammadiyah, PMII, dan lainnya.

Harapannya, pemuda Kaltara dapat lebih berdaya dan berkontribusi bagi daerahnya.

“Dengan adanya Perda ini, kita ingin pemuda tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor dalam pembangunan daerah,” pungkas Herman.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer