DPRD dan Pemprov Kaltara Sepakati TPP PPPK Disesuaikan Keuangan Daerah

redaksi

kaltaraa1.comBulungan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD untuk membahas Surat Keputusan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Selasa (8/4/25).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Assisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, BKAD, Biro Organisasi, Bappenda, dan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Kami telah didatangi oleh perwakilan guru PPPK terkait insentif dan tunjangan penghasilan terhadap mereka. Untuk guru SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan provinsi, namun bagaimana dengan guru PAUD, SD, SMP terkait tunjangan dan insentifnya,” kata Achmad Djufrie.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Muhammad Nasir mengatakan, dengan kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden ini, ia pun berharap ada kebijakan pemerintah daerah yang membantu pendapatan guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun PPPK.

“Apakah ada jalan yang bisa kita tempuh agar pendapatan para guru dan nakes tidak terlalu berdampak pada pendapatan nya. Misalnya, dibayarkan 50 persen dulu atau dalam jangka waktu 3 bulan dulu, jadi mereka tetap ada pendapatan,” harapnya.

Baca Juga  Wagub Ingkong Ala Dampingi Komjen Pol Makhruzi Rahman Kunjungi PLBN Long Nawang

Terkait permasalahan besaran TPP bagi PPPK ini, sebenarnya juga menjadi salah satu catatan dalam temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

DPRD Kaltara pun berharap apa saja yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK ini bisa disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa mendapatkan perhatian untuk perbaikan.

“Seperti besaran TPP bagi PPPK, harus sesuai kemampuan daerah. Memang di PP Nomor 74 tahun 2017, kewenangan kepala daerah atas persetujuan DPRD menentukan anggaran yang di butuhkan Pemprov Kaltara. Tapi, dengan kondisi APBD saat ini yang mendapat pemotongan sebagai rasionalisasi, jangan sampai malah menjadi temuan BPK lagi,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah.

“Kita perlu mempertimbangkan ulang besarnya TPP dan merevisi SK besaran TPP,” tandasnya lagi.

Baca Juga  Kabupaten Bulungan menerima bantuan hibah berupa alat ventilator

Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Pemprov Kaltara, Datu Iqro turut menambahkan sebenarnya pemerintah provinsi telah melakukan terlalu banyak kebijakan pada bidang anggaran. Pada masa lalu, TPP yang diberikan bahkan lebih besar dari ASN namun dengan jumlah PPPK yang masih sedikit.

Namun, seiring waktu ada perintah dari Presiden Joko Widodo saat itu yang harus mengangkat tenaga honorer menjadi PPK. Akhirnya, turun perintah Gubernur Kaltara untuk mengangkat semua honor yang ada di Provinsi Kaltara.

“Akhirnya, pembayaran gaji mengakibatkan defisit. Tapi, sebenarnya untuk nominal TPP kita pada saat ini masih lebih besar dari daerah lain,” pungkasnya.

Kepala BKAD, Denny Harianto yang hadir dalam RDP turut memberikan penjelasan TPP bukan merupakan hak ASN dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan menurut PP Nomor 12 Tahun 2019, besaran TPP PPPK tidak sama dengan ASN.

Ia pun menerangkan, di awal PPPK bagi guru dan nakes, hanya disesuaikan aturan saat dan kelas jabatan belum ada. Dengan jumlah PPPK yang seluruhnya berjumlah 2.701 orang, kata dia sudah hampir membuat defisit anggaran.

Baca Juga  Pejabat Pemkab Bulungan Dibekali Kemampuan Public Speaking

“Kami sudah sampaikan kepada perwakilan guru PPPK, banyak urusan wajib bidang pendidikan tidak diakui karena anggaran kita berbasis kinerja,” tegasnya.

Selain itu, Denny mengungkapkan berdasarkan hasil Rakornas dengan Kemendagri terkait persiapan pendanaan pada pengangkatan PPPK paling lambat bulan Oktober dan untuk ASN paling lambat bulan Juli, dengan jumlah 2.701 orang.

“Pemberian insentif pada guru berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014. Jadi, kami juga sudah mempersiapkan pendanaan untuk membayar gaji pokok dan TPP yang besarannya telah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tandasnya.

Dalam RDP tersebut disimpulkan sejumlah hal yang menjadi penyelesaian permasalahan yang dibahas. Yakni berkaitan besaran TPP PPPK disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Rekomendasi BPK harus disampaikan kepada OPD terkait. PP Nomor 74 tahun 2017 menjadi kewenangan kepala daerah atas persetujuan DPRD dalam menentukan besarnya anggaran TPP.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer