Belum Terbit, BKPSDM Nunukan Jelaskan Penyebab Keterlambatan SK CPNS dan PPPK 2024

redaksi

KaltaraA1.com, Nunukan- Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi pada tahun 2024 di Kabupaten Nunukan hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sura’i, memberikan penjelasan terkait keterlambatan tersebut.

Menurut Sura’i, BKPSDM memiliki tugas membantu proses administratif para CPNS dan PPPK.

Baca Juga  Hasan Basri, Telah Salurkan Beasiswa PIP untuk 16.000 lebih Siswa di Kalimantan Utara

“Prinsipnya tugas kami membantu menyelesaikan administrasi. Seperti kemarin, ada kesalahan penulisan nama, gelar, dan NIP. Itu sudah kami perbaiki per tanggal 7 Mei, dari total delapan data, enam sudah selesai dan tinggal dua lagi,” jelasnya, Selasa (13/5/2025).

Ia menambahkan, keterlambatan penyelesaian dua data tersebut terjadi karena proses perbaikan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg VIII, yang membawahi 46 kota dan kabupaten, dilakukan berdasarkan urutan abjad nama peserta, bukan berdasarkan wilayah.

Baca Juga  Wujudkan Transformasi Digital, DKISP Kaltara Gelar Pelatihan Arsitektur SPBE

“Mudah-mudahan tanggal 13 ini sudah selesai semua. Setelah data diperbaiki oleh BKN, kami akan lanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penerbitan dan penyerahan SK,” katanya.

Ia memperkirakan, jika tidak ada kendala lagi, penyerahan SK kepada CPNS dan PPPK bisa dilakukan sekitar tanggal 20 Mei 2025.

“Kita doakan saja semoga semuanya berjalan lancar dan tidak ada halangan,” pungkasnya.(diskominfo)

Baca Juga  Menuju Generasi Kalimantan Utara Bebas Stunting: Memastikan Akses Alat Kesehatan di Setiap Fasilitas

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer