TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Selasa (6/5), di Ruang Pertemuan DPRD.
Rapat ini membahas berbagai strategi optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Pdt. Robenson Tadem, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya pendataan, penagihan, dan pemungutan pajak secara lebih terintegrasi.
Selain itu, Komisi II juga mendorong penguatan peran Tim Pembina Samsat (TPS) Provinsi dalam melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan potensi pajak yang ada di wilayah Kalimantan Utara.
Salah satu usulan strategis yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah rencana pemberian relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan dari luar provinsi yang masuk ke Kalimantan Utara.
Kebijakan ini dirancang dengan memberikan keringanan pajak hingga 50 persen atau lebih, sebagai upaya menarik potensi penerimaan baru sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.





