Kaltaraa1.com, TANJUNG SELOR-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalimantan Utara, menyampaikan tujuh catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044.
Pandangan umum fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kaltara yang digelar di Tanjung Selor, Senin (19/5).Ketua Fraksi PKB–NasDem–PAN, Herman, mengatakan bahwa Raperda RTRW merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam penyusunannya.“RTRW ini bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan pedoman jangka panjang pembangunan provinsi.
Maka dari itu, penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif, hati-hati, dan tetap berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Herman.
Fraksi PKB–NasDem–PAN menyampaikan tujuh catatan utama dalam pandangan umumnya. Pertama, Raperda RTRW Tahun 2025–2044 perlu diajukan sebagai upaya mewujudkan pembangunan Kalimantan Utara yang berkelanjutan.
Kedua, penyusunannya perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Ketiga, penting bagi RTRW untuk mengidentifikasi dan mengembangkan potensi lokal yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Keempat, Fraksi menekankan perlunya kajian menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan ekonomi, dengan memastikan keduanya dapat berjalan seimbang.
Kelima, Fraksi juga menyoroti tantangan dalam implementasi peraturan daerah. “Sering kali yang menjadi persoalan bukan hanya isi Perda, tetapi ketidaksesuaian antara peraturan dan pelaksanaannya di lapangan,” kata Herman.
Catatan keenam menekankan agar seluruh proses penyusunan RTRW tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta ketentuan teknis lainnya.
Adapun catatan ketujuh adalah pentingnya RTRW menjadi kompilasi dan agregasi dari seluruh dokumen rencana tata ruang yang telah disusun oleh pemerintah provinsi sebelumnya.
“Fraksi kami menyadari bahwa menyusun Raperda bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dan keterbukaan dalam prosesnya agar hasilnya dapat diterima dan dijalankan secara efektif,” ujar Herman.
Menutup pandangan umum fraksinya, Herman menyampaikan bahwa Fraksi PKB–NasDem–PAN menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda RTRW 2025–2044 di tingkat dewan.
“Kami dari Fraksi PKB–NasDem–PAN menyatakan setuju agar Raperda ini dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat Dewan.
Harapan kami, hasil akhirnya dapat menjadi rujukan yang kuat dan relevan bagi pembangunan Kalimantan Utara ke depan,” kata Herman