Tanjung selor – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, menyampaikan apresiasi, atas kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang berhasil merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp1,03 triliun, atau 93,3 persen dari target yang ditetapkan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem menjelaskan, PAD yang tumbuh 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi modal penting untuk Kaltara memperkuat pijakan menuju kemandirian fiskal.
Namun, untuk menjawab tantangan ke depan, terutama dengan menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), Bapenda Kaltara disebut perlu mempercepat langkah-langkah strategis berbasis data, kolaborasi, serta pendekatan regulatif yang kokoh dan inklusif.
Inventarisasi alat berat dan sektor ekstraktif harus Jadi prioritas. Komisi II mendorong Bapenda Kaltara segera merancang sistem pendataan alat berat yang lebih akurat dan berkala.
Upaya ini menjadi penting, mengingat tingginya aktivitas di sektor pertambangan dan perkebunan, serta masuknya proyek strategis nasional ke wilayah Kaltara.
“Dalam hal ini, Komisi II siap terlibat langsung dalam kegiatan lapangan untuk memastikan validitas data dan efektivitas pengawasan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya implementasi pengelolaan potensi dari Participating Interest (PI) 10 persen hasil pengelolaan migas, penjualan karbon dari kawasan ekologis, serta pencatatan minyak dan kapal tongkang yang masuk ke wilayah perairan Kaltara.
“Apa yang saya sebut itu adalah sumber PAD baru yang belum tergarap maksimal, dan harus dimasukkan dalam perencanaan keuangan daerah secara menyeluruh,” bebernya.
Komisi II juga meminta Bapenda Kaltara segera menindaklanjuti penyusunan Peraturan Daerah (Perda), tentang Pajak Daerah yang direncanakan untuk tahun 2026.
“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum dalam memperkuat wewenang pemungutan, memperluas cakupan objek pajak, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” jelasnya.
Secara teknis, Komisi II juga mendukung Bapenda yang sedang merancang relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk diskon dan pemutihan, sebagai upaya mendorong peningkatan kepatuhan.
“Rencana pemberian keringanan pajak hingga 50 persen bagi kendaraan dari provinsi lain yang masuk dan didaftarkan ulang di Kalimantan Utara, merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan basis penerimaan daerah,” ungkapnya.
Adapun, Bapenda Kaltara diingatkan dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendataan, penagihan, dan pemungutan pajak.
“Pendapatan daerah tidak akan optimal jika dikerjakan secara sektoral. Diperlukan sistem yang terintegrasi dan dukungan dari semua jenjang pemerintahan daerah,” pungkasnya. (*)