TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kalimantan Utara Tahun 2025–2035. Rapat berlangsung pada Rabu (19/3/2025) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Pansus I, H. Ladullah.
Dalam rapat tersebut, H. Ladullah menegaskan pentingnya pembahasan secara rinci terhadap setiap pasal dalam Ranperda. “Kami ingin memastikan setiap pasal benar-benar mencerminkan kebutuhan dan arah pembangunan pariwisata yang sesuai dengan karakteristik Kalimantan Utara,” ujarnya.
Sejumlah anggota Pansus I turut hadir dalam pembahasan tersebut, di antaranya Herman, S.Pi., H. Hamka, M.H., Ali Akbar, H. Alimuddin, dan Anto Bolokot. Rapat juga melibatkan perwakilan dari Dinas Pariwisata Provinsi, Biro Hukum, serta tim pakar yang memberikan masukan dari sisi akademik dan teknis.
Sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan, Pansus I berencana menggelar pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang pariwisata dari seluruh kabupaten/kota di Kaltara setelah Lebaran. Fokus utama pertemuan tersebut adalah memastikan bahwa konsep wisata religi telah masuk dalam RIPPAR masing-masing daerah.
Selain itu, sebelum Ranperda masuk tahap uji publik, Pansus I juga menjadwalkan kunjungan ke Pusat Studi Kepariwisataan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penyusun naskah akademik dan draf awal Ranperda. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkaya substansi dan kualitas peraturan melalui kajian ilmiah yang lebih mendalam.
DPRD Kaltara optimistis, melalui penyusunan Ranperda RIPPAR 2025–2035 yang matang, pengembangan sektor pariwisata akan memiliki arah yang lebih terukur dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara.