Rentan TPPO, KPAI Gelar Rakor Bersama Pemkab Nunukan

redaksi

KaltaraA1.com, Nunukan- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk membahas isu perlindungan anak dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, M.Si dan dihadiri oleh Plt. Sekda Nunukan Ir.Jabbar, M.Si serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Kapolres Nunukan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Forkopimda Lantai I Kantor Bupati Nunukan. Kamis (15/05). 

Dalam surat kunjungan nya KPAI menyebutkan menurut data Kepolisian Republik Indonesia, Kalimantan Utara adalah salah satu provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia dan daerah yang paling sering menjadi titik rentan TPPO di Kalimantan Utara adalah Kabupatan Nunukan yang lokasinya berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Perdagangan orang adalah masalah multidimensi yang membutuhkan perhatian dan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah

Baca Juga  HUT BAMAG Nunukan Gandeng RSUD dan PMI Gelar Donor Darah, Sunatan Massal Gratis

Ketua KPAI dalam pertemuan tersebut mengapresiasi setinggi-tingginya karena diterima dengan baik.

” Kehadiran bapak ibu sekalian merupakan komitmen untuk anak-anak Indonesia terus-menerus ingin mengajak semua pihak untuk selalu  mengutamakan perlindungan anak-anak kita”, ucap Maryati. 

Maryati menjelaskan KPAI sendiri memiliki tugas dengan  7  model perlindungan anak. Di tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual adalah mandatory KPAI sehingga seluruh OPD ini memang memiliki mandat atau aturan dan leading sector yang harus diefektifkan bicara tentang perlindungan anak.

Baca Juga  Pasca Banjir Melanda, Pemkab Nunukan Bangun Jembatan di Krayan Barat

Lebih jauh Maryati mengajak semua pihak bisa memperkuat kerjasama dalam menangani anak anak korban TPPO, terlebih di Kabupaten Nunukan secara spesifik ditetapkan sebagai daerah transit. 

“Harapan kita bersama mari anak-anak yang kurang beruntung ini menjadi perhatian kita semua, dan semakin meminimalisir tingkat penderitaan kekerasan, dampak hidup tumbuh kembang yang kurang baik dan kurang optimal pada mereka, karena kalau tidak kita ya siapa lagi”, tambah Maryati.

Maryati juga berharap semua sektor bisa optimis dalam melakukan penanganan. Polri yang memegang kendali Ketua Harian diharapkan yang  utama dalam penegakan hukumnya. 

“Karena di area ini,  kita masih saja bertemu dengan orang yang mengambil keuntungan dan bahkan para tukang makelar dan lain sebagainya yang ternyata mencari kehidupan dalam ruang lingkup seperti ini, hal ini tentu menjadi tantangan besar di dalam penegakan hukumnya”, harapnya. 

Baca Juga  Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Banjir di Sembakung

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaam Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan Faridah Aryani pada kesempatan ini menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. 

Menurut Faridah, Kabupaten Nunukan sendiri saat ini telah memiliki Perda Perlindungan Anak  nomor 17 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. 

“Perda selanjutnya yakni Perda nomor 16 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang”, ungkapnya. (prokompim)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer