Tegakan Kepatuhan Perda Pajak Permukaan Air, Satpol PP Kaltara Monitoring dan Evaluasi Usaha Pencucian Mobil di Bulungan

redaksi

Kaltaraa1.Com,TANJUNG SELOR- Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kaltara baru-baru ini melakukan monitoring, evaluasi kepatuhan dan ketaatan pembayaran pajak, atau retribusi usaha pencucian mobil serta pabrik es yang mengunakan permukaan air sungai kayan.

Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga,Bidang Penegak Perda,Satpol-PP Kaltara Okta Dede menjelaskan, monitoring yang dilakukan pihaknya dan Badan pendapatan daerah (Bapenda) sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan atau menegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah serta retribusi daerah khususnya pajak air.

Baca Juga  Soroti Kerusakan Infrastruktur Jalan, DPRD Kaltara Harap Pemerintah TIdak Menutup Mata

“Kami berharap masyarakat (Pengusaha Pencucian Mobil) dan pabrik es untuk taat dan patuh membayar pajak retribusinya, sebab ini sudah tertuang dalam perda dan jika mereka taat tentunya tidak was-was lagi ketika instansi terkait mengecek, sebab sudah resmi terdaftar sebagai pelaku usaha yang taat bayar pajak,” ucap Okta saat diwawancari, Kaltaraa1.com,pekan ini.

Dan memang sambungnya, sebagai pelaku usaha yang mengunakan air sungai khususnya sungai kayan harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan.

Dan menurut dia pengusaha pencucian mobil, motor dan pabrik es di Bulungan sudah cukup taat namun memang diakui Okta dibanding perusahaan besar, pengusaha kecil masih minim yang memahami taat pajak dibanding perusahaan besar yang pajaknya mencapai Rp 50 juta perbulan.

Baca Juga  Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Open House Gubernur Usai Sholat Idul Fitri

Sedangkan usaha pencucian untuk kendaraan roda 4 serta pabrik es tidak besar hanya Rp 10 ribu perbulan namun masih minim yang taat. “Ya walaupun demikian kita akan upaya tetap mensosialisasikan perda itu, mengingat banyak masyarakat belum paham. Dan juga banyak pengusaha yang mengunakan atau menampung air untuk usahanya,” beber dia.

Sebagai informasi pula pembuatan izin yang mengunakan sungai kayan tidak terlalu sulit izinya karena masuk wilayah kewenangan provinsi. Dan dalam hasil monitor pihaknya baru –baru ini dari 7 pengusaha pencucian sebanyak enam yang mengunakan sungai kayan satu diantaranya mengunakan PDAM.

Baca Juga  Beber Pencapaian Pelayanan, Manajemen RSDSS Ajak Media Kolaborasi Sajikan Informasi Positif

Sehingga ditekankan oleh pihaknya agar setiap pengusaha untuk mentaati aturan yang sudah ditertibkan pemerintah. “Karena apapun perda atau pergub di Kaltara itu sudah jadi kewenangan Satpol-PP yang harus dijalankan dan ditegakan,” tutup dia. (adv/Erc)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer