Dukung Keterbukaan Informasi, Bupati Irwan Sabri Terima Audiensi Komisi Informasi Kaltara

redaksi

KaltaraA1.cim, Nunukan – Dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik daerah, rombongan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan utara melakukan kunjungan audiensi dan silahturahmi kepada pemerintah kabupaten Nunukan, Selasa(24/6/2025).

Kedatangan rombongan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Fajar Mentari, didampingi wakil ketua Niko Ruru, Anggota Komisioner Siti Nuhriyati, Mohamad Isya, Berlanta Ginting, serta staf Komisi Informasi Datuk Alam dan Staf Bidang IKP Hardanur Oktopiansyah.

Baca Juga  Solusi Nyata dari Nasir: Rp 1,5 Miliar Pokir DPRD Kaltara untuk Jalan Baru Gunung Seriang

Pertemuan yang berlangsung hangat ini dilaksanakan di ruang kerja Bupati Nunukan. 

Tujuan dari pertemuan ini adalah dalam rangka mengawal atau mengawasi keterbukaan informasi publik khususnya di badan publik baik itu di lembaga pemerintah, lembaga vertikal maupun lembaga yang dibiaya asing dan yang pembiayaan bersumber dari masyarakat.

Irwan Sabri menyampaikan apresiasi atas perhatian serta pendampingan yang diberikan oleh Komisi Informasi kepada daerah. 

Baca Juga  Wabup Nunukan Hadiri Penutupan TMMD 2025

“ Atas Nama Pemerintah Daerah saya sangat mendukung dan akan  melaksanakan jika tidak melanggar aturan perundang – undangan”. Ujar Irwan.

Melihat pentingnya Keterbukaan Informasi ini, bahkan Bupati menyampaikan perlunya ada instruksi Bupati untuk meningkatkan partisipasi dalam keterbukaan informasi publik. 

“Jika perlu akan dibuatkan surat Instruksi Bupati melalui Perbup untuk berpartisipasi dalam keterbukaan  informasi, harapan saya semua badan publik bisa berpartisipasi’. Tuturnya.

Baca Juga  Wabup Nunukan bersama Rombongan Staf Kepresidenan Meninjau Patok Perbatasan di Pulau Sebatik

Dalam pertemuan ini Komisi Informasi berharap dukungan dari seluruh pemerintah daerah untuk mendorong keterbukaan informasi melalui  monitoring dan evaluasi kedepan yang akan diagendakan.

Fajar Mentari menjelaskan, sebagai Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Badan Publik yang menjadi kewenangannya adalah semua badan publik yang ada di provinsi.

“Termasuk Polda, Korem walaupun di instansi vertikal karena berada disini berarti disebut badan publik provinsi”. Imbuhnya. (prokompim)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer