Kaltaraa1.com, TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dengan mengoptimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.
Kabid SMK Disdikbud Kaltara, Arinda Susanti, menyebutkan bahwa keberadaan TPPK menjadi garda depan dalam menangani isu kekerasan, perundungan, penyalahgunaan narkoba, hingga persoalan lainnya yang melibatkan guru dan pelajar.
“Masalah kekerasan masih menjadi tantangan di sekolah. Karena itu, kami terus mendorong sekolah untuk aktif mengatasi isu-isu tersebut melalui TPPK,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, TPPK dibentuk sebagai hasil kerja sama lintas sektor antara Disdikbud, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Sosial. Ia menegaskan bahwa pencegahan kekerasan tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi.
“Dibutuhkan peran bersama. Karena itu, kami mendorong sekolah untuk memberikan pembinaan dan edukasi secara berkelanjutan kepada para siswa,” jelas Arinda.

Disdikbud juga menekankan bahwa setiap sekolah wajib memiliki TPPK yang aktif. Pembentukan tim tersebut tidak hanya berhenti di tingkat Provinsi, tetapi juga diteruskan ke tingkat kabupaten dan kota.
“Kami pastikan TPPK sudah terbentuk di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara,” tambahnya.
Selain menjalankan sosialisasi dan pelatihan, TPPK juga memiliki peran penting sebagai penghubung jika muncul kasus yang tidak mampu diselesaikan oleh pihak sekolah.
“Jika ada permasalahan yang sulit ditangani secara internal, TPPK sudah memiliki jalur koordinasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” terangnya.
Arinda menambahkan, seluruh sekolah di Kaltara telah diwajibkan membentuk TPPK sejak tahun lalu. Pemantauan dilakukan oleh Disdikbud, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), serta Kementerian Pendidikan.
“Sekolah harus mengunggah SK pembentukan tim ke dalam sistem Dapodik. Dari situ, kementerian atau BPMP bisa melihat sekolah mana saja yang belum memiliki TPPK,” tutupnya.(*)