KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Dalam upaya mendukung kelancaran pengajuan bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditentukan. Salah satu persyaratan utama adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Provinsi setempat.
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Saharuddin, menjelaskan bahwa surat rekomendasi ini menjadi bagian penting dalam proses pengajuan bansos kepada Kementerian Sosial.
“Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ingin mengajukan bantuan sosial kepada Kementerian Sosial wajib mengajukan proposal usulan yang memuat beberapa komponen penting, seperti latar belakang, tujuan, program kerja, dan jenis pelayanan yang akan diberikan,” ujar Saharuddin.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh LKS antara lain surat izin operasional dari dinas terkait, akta pendirian LKS yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta surat keterangan terdaftar bagi LKS yang berbadan hukum.
Selain itu, lembaga tersebut juga diharuskan menyertakan berbagai dokumen pendukung seperti NPWP LKS, rekening bank, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, serta identitas lengkap dari pengurus LKS.
Mekanisme pengajuan surat rekomendasi dimulai dengan pengajuan proposal usulan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, yang kemudian akan diproses untuk verifikasi dan validasi.
Waktu penyelesaian pengajuan ini berkisar antara 7 hingga 14 hari kerja, tanpa biaya atau tarif apapun.
“Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa program bantuan sosial yang diterima dapat berjalan dengan tepat sasaran, dengan melibatkan lembaga yang terdaftar dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Saharuddin.
Dengan adanya ketentuan yang jelas ini, diharapkan LKS dapat dengan mudah memperoleh surat rekomendasi yang diperlukan untuk pengajuan bansos dan membantu masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kalimantan Utara. (adv/RND)