Ironi Gunung Putih Tanjung Palas: Masyarakat Dilarang Berkebun, Tapi Pemkab Bulungan Keluarkan Izin Galian C

redaksi

KaltaraA1.com TANJUNG SELOR – Gunung Putih, kawasan yang telah ditetapkan sebagai Suaka Alam Wisataberdasarkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2003, menjadi sorotan publik usai terkuaknya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan wilayah tersebut. Salah satu yang paling mencolok adalah sikap kontradiktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan sendiri.

Dalam aturan tersebut, secara tegas disebutkan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktivitas perladangan, berkebun, menebang pohon, dan pembakaran hutan di wilayah konservasi Gunung Putih. Larangan itu bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan yang juga memiliki nilai spiritual dan budaya tinggi bagi masyarakat setempat.

Baca Juga  Puskesmas Setabu Gelar Rapat Perawat Untuk Meningkatkan Cakupan Imunisasi IDL

Namun ironisnya, di balik pelarangan ketat terhadap aktivitas masyarakat, Pemkab Bulungan justru diduga kuat menjadi pihak yang menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada perusahaan tertentu untuk melakukan aktivitas galian C di sekitar kawasan Gunung Putih tanjung palas.

Padahal, aktivitas galian C – seperti pengambilan material batu gunung yang memiliki dampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, termasuk potensi longsor, kerusakan struktur tanah, dan hilangnya vegetasi penyangga. Terlebih, jika dilakukan di sekitar kawasan yang semestinya dilindungi.

Baca Juga  Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Jangkau Penyandang Disabilitas

tokoh masyarakat mempertanyakan integritas serta konsistensi kebijakan Pemkab Bulungan.

“Kami mendukung upaya pelestarian Gunung Putih, tapi mengapa justru pemerintah sendiri yang memberi izin kepada aktivitas yang merusak? Ini bentuk kemunafikan kebijakan,” ujar masyarakat, seorang aktivis lingkungan dari Tanjung palas.

Di sisi lain, masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidup dari alam sekitar Gunung Putih merasa kecewa. Mereka merasa ditekan dan dibatasi dengan alasan perlindungan kawasan, tetapi kemudian menyaksikan alat berat bebas keluar masuk mengeruk alam dengan restu resmi.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Siap Ajukan Raperda Pemekaran Desa Bindala dan Ujang Fatimah ke DPRD

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Bulungan terkait dasar dan mekanisme penerbitan PKKPR tersebut.

Gunung Putih bukan sekadar objek wisata atau cadangan sumber daya alam. Ia adalah simbol keseimbangan antara budaya, lingkungan, dan manusia. Jika aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka konservasi hanyalah topeng dari kepentingan ekonomi jangka pendek.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer