Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap penggunaan Ruang Khusus Kendaraan (RHK) di area persimpangan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
RHK merupakan ruang khusus yang disediakan bagi pengendara kendaraan roda dua untuk berhenti sebelum garis henti ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Area ini ditandai dengan marka khusus berwarna merah, yang menegaskan bahwa hanya sepeda motor yang diperbolehkan berada di dalam zona tersebut.
Menurut Dinas Perhubungan Kaltara, keberadaan RHK memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan berkendara di persimpangan. RHK berfungsi untuk mengurangi risiko terhimpitnya kendaraan roda dua oleh kendaraan bertonase besar, seperti truk dan bus, saat berhenti maupun saat lalu lintas kembali bergerak.
Selain aspek keselamatan, RHK juga membantu memperlancar arus kendaraan. Dengan berada di posisi terdepan, sepeda motor dapat melaju lebih cepat ketika lampu hijau menyala, mengingat akselerasi kendaraan roda dua umumnya lebih tinggi dibandingkan kendaraan berat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pergerakan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.

Keberadaan RHK turut mendukung kenyamanan pejalan kaki, karena pengguna jalan akan lebih tertib berhenti di belakang garis yang ditentukan sehingga area zebracross tetap aman dan tidak terhalang.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara mengimbau para pengendara, khususnya sepeda motor, agar memanfaatkan RHK sebagaimana mestinya serta tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Dengan disiplin bersama, keselamatan di jalan dapat semakin terjamin. (Fhrl/Adv)





