Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara terus memperkuat tata kelola perlindungan lingkungan dengan menjelaskan secara rinci alur proses penerbitan Persetujuan Teknis serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk pengelolaan air limbah dan emisi bagi pelaku usaha dan kegiatan.
Kepala DLH Kalimantan Utara menegaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk memastikan setiap usaha dan kegiatan memenuhi ketentuan administrasi, teknis, serta substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pengendalian pencemaran air dan udara dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Pada tahapan Persetujuan Teknis Air Limbah dan Emisi, proses diawali dengan pengajuan permohonan oleh penanggung jawab usaha dan kegiatan. Selanjutnya, staf teknis melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, pemeriksaan administrasi, serta penilaian substansi. Apabila masih terdapat kekurangan, pemohon diminta melakukan perbaikan yang dituangkan dalam Berita Acara Perbaikan. Permohonan dinyatakan memenuhi kriteria penilaian setelah seluruh persyaratan dipenuhi, kemudian diverifikasi oleh Kepala Bidang. Tahap akhir pada proses ini adalah penerbitan Persetujuan Teknis oleh DLH Kalimantan Utara.
Setelah Persetujuan Teknis diterbitkan, proses berlanjut pada penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Air Limbah dan Emisi. Pada tahap ini, penanggung jawab usaha melaporkan penyelesaian pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau alat pengendali emisi beserta hasil uji coba. Staf teknis kemudian melakukan pemeriksaan administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh tim teknis terhadap kesesuaian IPAL atau alat pengendali emisi dengan Persetujuan Teknis yang telah diterbitkan.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian, pemohon wajib melakukan perbaikan sesuai Berita Acara yang ditetapkan. Sementara itu, bagi usaha dan kegiatan yang telah dinyatakan sesuai, DLH Kalimantan Utara akan menerbitkan Surat Kelayakan Operasional sebagai dasar legal operasional pengelolaan air limbah dan emisi.
Melalui penjelasan alur ini, DLH Kalimantan Utara berharap para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi seluruh tahapan perizinan lingkungan, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Utara. (Fhrl/Adv)





