Dishub Kaltara Tegaskan Operasional Transportasi Online di Kawasan Strategis Wajib Miliki Perikatan Resmi

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara memperjelas ketentuan operasional bagi layanan transportasi online yang ingin beroperasi di kawasan strategis, seperti Bandara dan Pelabuhan Tengkayu I. Dishub menekankan bahwa setiap bentuk layanan di kawasan tersebut wajib memiliki perjanjian resmi dengan pihak pengelola sebelum beroperasi.

Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara, Andi Panaungi, mengatakan bahwa kawasan bandara dan pelabuhan merupakan wilayah bisnis yang memiliki aturan ketat. Karena itu, seluruh aplikator harus menjalin perikatan formal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan operasional.

Baca Juga  Bupati HIS: Camp Paskah PKBGT Nunukan Tingkatkan Kebersamaan dan Spiritualitas

“Bandara dan Pelabuhan Tengkayu I adalah kawasan bisnis. Tidak bisa ada layanan yang berjalan tanpa perjanjian resmi dengan pengelola. Ini untuk melindungi kepentingan pengguna maupun mitra pengemudi,” tegas Andi.

Ia mengungkapkan bahwa layanan transportasi daring Grab telah mengajukan permohonan kerja sama untuk beroperasi di Pelabuhan Tengkayu I. Namun, pengajuan tersebut belum dapat diproses karena dua syarat wajib belum dipenuhi.

Baca Juga  Bupati Nunukan Menangis Haru dengarkan Surat Kenny Junita

Pertama, akses dashboard aplikator kepada pemerintah daerah. Dishub menilai akses tersebut sangat penting untuk memastikan operasional berlangsung transparan dan sesuai aturan.
“Akses dashboard itu krusial. Dari situ kami bisa mengawasi jumlah mitra pengemudi, tarif yang berlaku, hingga promo yang mereka jalankan. Tanpa akses ini, kami tidak dapat memastikan kesesuaian layanan dengan regulasi,” jelas Andi.

Baca Juga  Tingkatkan Literasi, Gubernur Dorong Inovasi Digital Perpustakaan

Kedua, aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang resmi di Kota Tarakan sebagai bentuk legalitas keberadaan dan operasional perusahaan. Andi menyebutkan hingga kini Grab belum memiliki kantor cabang di daerah tersebut.

Dishub memastikan tetap membuka ruang kerja sama, namun seluruh syarat harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Kami tetap menindaklanjuti permohonan mereka, tetapi prosesnya harus mengikuti regulasi yang berlaku. Semua kewajiban aplikator harus dipenuhi sebelum layanan diizinkan beroperasi,” pungkas Andi. (Fhrl/Adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer