DLH Kaltara Tegaskan Tak Lakukan Maladministrasi: Dokumen Lingkungan Bukan Kewenangan Provinsi

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan tidak melakukan maladministrasi terkait tudingan penutupan informasi dokumen lingkungan.

Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, menyatakan bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, melainkan berada di tingkat kabupaten dan kota.

Menurut Hairul, tudingan tersebut telah dibahas secara terbuka dalam sidang Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara. Dalam persidangan itu, DLH Kaltara telah menyampaikan secara jelas batas kewenangan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dokumen yang diminta itu kewenangan kabupaten. Bukan kami yang mengeluarkan. Hal ini sudah kami sampaikan saat sidang Komisi Informasi,” ujar Hairul Anwar saat ditemui di Tanjung Selor.

Baca Juga  Diskominfo Nunukan Rapat Persiapan Harkitnas 2025

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan lingkungan hidup terdapat pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan izin lingkungan, diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan atas izin usaha tersebut.

“Kami tidak menguasai dokumen itu. Dokumen yang diterbitkan oleh kabupaten seharusnya diminta ke kabupaten. Provinsi tidak bisa menyerahkan dokumen yang memang tidak kami miliki,” tegasnya.

Hairul menambahkan, DLH Provinsi Kalimantan Utara memiliki kewenangan sendiri yang telah diatur dalam regulasi, terutama terkait penilaian dan pembinaan di bidang lingkungan hidup. Seluruh tugas dan fungsi tersebut dijalankan sesuai aturan pemerintah pusat.

Baca Juga  Dinas Perpustakaan Nunukan Dukung Keberadaan Taman Baca Tanjung Harapan

“Kewenangan penilaian dokumen lingkungan itu sudah ada pembagiannya. Kami mengikuti aturan pusat. Bahkan pengawasan pun melekat pada pihak yang menerbitkan izin,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa DLH Kaltara tidak dapat dipersalahkan atas dokumen yang berada di luar kewenangannya. Menurutnya, jika izin lingkungan diterbitkan oleh kabupaten atau kota, maka pengelolaan dan penguasaan dokumen juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Kalau izinnya dikeluarkan kabupaten, maka dokumennya ada di kabupaten. Provinsi tidak bisa serta-merta menguasai atau menyerahkan dokumen tersebut,” katanya.

Baca Juga  DLH Kaltara Dorong Inovasi Hijau, Produk Daur Ulang Plastik Dedur Indonesia Jadi Contoh Nyata Ekonomi Sirkular

Meski demikian, Hairul memastikan bahwa DLH Provinsi tetap menjalankan peran pembinaan dan pendampingan kepada kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Peran kami adalah pembinaan dan pendampingan. Setiap tingkatan pemerintahan punya tugas masing-masing dan harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, DLH Kaltara berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan dalam pengelolaan dokumen lingkungan hidup.

Hairul juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen terhadap transparansi dan tata kelola lingkungan yang baik, sepanjang sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Adv/Erc)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer