DLH Provinsi Kaltara Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Hingga ke Daerah

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah antara pemerintah pusat dan kabupaten-kota. Meskipun sesuai Undang-Undang Nomor 23 kewenangan teknis ada pada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi tetap memainkan peran strategis sebagai pembina, koordinator, dan penghubung kebijakan lintas daerah.

Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltara, Yoga Wiranoto, menjelaskan bahwa provinsi terus berupaya memastikan setiap kabupaten dan kota memiliki arah pengelolaan sampah yang sama dan sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Wabup Nunukan bersama Rombongan Staf Kepresidenan Meninjau Patok Perbatasan di Pulau Sebatik

“Kita berupaya menyinkronkan kebijakan pengelolaan sampah agar setiap kabupaten-kota berjalan pada koridor yang sama. Itu memang menjadi tanggung jawab mereka, tapi peran provinsi adalah memastikan semuanya selaras,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/12).

Yoga menambahkan, hasil pemantauan lapangan di lima kabupaten/kota menunjukkan adanya daerah yang dinilai layak dalam pengelolaan sampah. Namun, untuk menjaga konsistensi kinerja, provinsi tetap memberikan pendampingan.

“Kita ada pendampingan ke tiap kabupaten-kota terkait penanganan dan pengurangan sampah. Provinsi tidak turun langsung ke lapangan, tetapi mengidentifikasi apa saja yang membutuhkan sentuhan dari pemerintah provinsi maupun pusat,” jelasnya.

Baca Juga  Dorong ICMI Kaltara Berkolaborasi Dalam Pembangunan Daerah

Lebih lanjut disampaikan dia bahwa dikatakan sebagai kabupaten yang layak pengelolaan sampah melalui penilaian Adipura salah satu program yang dilakukan pihaknya dan mengalami perubahan signifikan. Dan sebelumnya penilaian lebih menonjolkan kebersihan kota, kini fokusnya bergeser pada sinergi, kualitas pengolahan sampah, dan upaya nyata pengurangan sampah.

“Ini jadi Menteri lingkungan hidup yang baru yang disebut lebih ketat dalam penilaian, sehingga daerah harus meningkatkan kinerja dan strategi pengelolaan sampah secara lebih terpadu,” bebernya.

Baca Juga  Berkat Inisiasi Pemkab Nunukan, PT. Adindo Apresiasi Kesepakatan Bersama dan Siap Perbaiki Hubungan ke Masyarakat Adat

Kemudian dalam menghadapi penilaian Adipura, provinsi telah memberikan pendampingan khusus kepada lima kabupaten/kota di Kaltara. “Ya pendampingan kita dilakukan untuk membantu daerah mempersiapkan dokumen, sistem pengelolaan, hingga identifikasi kebutuhan penting yang bisa didukung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” tambahnya.

Dengan sinkronisasi kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Kaltara berharap pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan mampu menjawab standar baru Adipura yang semakin ketat. (adv/Erc)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer