Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara mengakui menerima banyak laporan dugaan pencemaran lingkungan sepanjang tahun ini. Laporan tersebut sebagian besar berasal dari pengaduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan, termasuk dugaan pencemaran limbah.
Namun, DLH Kaltara menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam menangani seluruh laporan secara bersamaan. Kondisi ini membuat pihaknya harus menetapkan skala prioritas dalam penanganan kasus.
“Kami harus menentukan skala prioritas, terutama laporan yang sifatnya mendesak dan berdampak langsung ke masyarakat,” ujar perwakilan DLH Kaltara.
DLH menyebutkan, salah satu pengaduan yang baru-baru ini ditangani adalah dugaan pencemaran limbah di salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Bulungan. Tim DLH telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada.
“Terakhir kami menangani pengaduan limbah di salah satu perusahaan sawit di Bulungan. Tim sudah turun, namun dengan anggaran yang sangat minim, kami harus benar-benar melihat tingkat urgensi dan lokasi laporan,” jelasnya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, DLH Kaltara tetap mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia di website DLH, akun media sosial resmi DLH Kaltara, maupun dengan datang langsung ke Kantor Gabungan Dinas di Jalan Rambutan, lantai 2.
“Setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tutupnya. (adv/Erc)





