Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Masih banyaknya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang belum memiliki sertifikat, termasuk sejumlah rumah ibadah, menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Bulungan, Mansyah. Ia meminta pemerintah daerah segera menuntaskan penertiban administrasi dan sertifikasi seluruh aset agar memiliki kepastian hukum serta terhindar dari persoalan di kemudian hari.
Menurut Mansyah, sertifikasi aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Selain memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset daerah, dokumen administrasi yang lengkap juga akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan, khususnya kepada rumah-rumah ibadah.
“Penetapan administrasi aset itu sangat perlu. Seperti rumah ibadah, kalau kelengkapan administrasinya sudah ada, pemerintah juga lebih mudah memberikan bantuan karena memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Mansyah, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin ketat. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan seluruh administrasi aset agar tidak menjadi temuan dalam proses audit.
“Sekarang pemeriksaan dari BPK sangat ketat. Ini menjadi tugas pemerintah untuk menertibkan administrasi aset. Jangan sampai nanti persoalan administrasi justru menjadi temuan dalam pemeriksaan,” katanya baru-baru ini.
Mansyah juga menyoroti pentingnya penataan administrasi rumah ibadah yang berdiri di wilayah Kabupaten Bulungan. Menurutnya, keberadaan sertifikat bukan untuk membatasi masyarakat dalam membangun tempat ibadah, melainkan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas.
“Jangan sampai rumah ibadah dibangun di lokasi yang tidak semestinya. Bukan berarti dibatasi, siapa pun tetap boleh membangun rumah ibadah, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan kelengkapan administrasi dan sertifikasinya agar semuanya tertib,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai sertifikasi aset merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melindungi aset milik pemerintah daerah maupun aset rumah ibadah dari potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang. Dengan adanya sertifikat, status hukum aset menjadi lebih kuat sehingga pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya.
“Sertifikasi aset milik pemerintah ini sangat penting karena memberikan jaminan hukum sekaligus memudahkan pemerintah dalam mengelola aset yang dimiliki,” tutup Mansyah.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses pendataan, penataan, dan sertifikasi seluruh aset yang hingga kini belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. Langkah tersebut dinilai tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari. (adv/Erc)





