Kaltara a1. Com, Tanjung Selor – Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara, untuk meninjau ulang perizinan bangunan dan operasional sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kota Tanjung Selor. Peninjauan ini mencakup evaluasi terhadap legalitas bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga izin operasional.
Sejumlah THM yang disoroti keberadaannya oleh masyarakat dan menjadi perhatian pihak legislatif meliputi:
- B Space di Jalan Jambu
- Mahadewi di Jalan Salak
- Queen di Jalan Kapur
- Bazz yang berada di kawasan dekat Bandara Tanjung Harapan
Tasa Gung menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tidak ditolak secara mutlak selama memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Kendati demikian, pemerintah harus memastikan aktivitas usaha tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya karena terdapat THM yang lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah. Sebagai ibu kota Kabupaten Bulungan yang dikenal sebagai “Kota Ibadah” sekaligus ibu kota Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor dinilai memerlukan penataan ruang yang lebih tertib.
Guna mencegah permasalahan serupa di masa mendatang, Tasa Gung mendorong Pemkab Bulungan bersama DPRD untuk segera menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara khusus zonasi atau lokasi usaha hiburan malam. Regulasi yang tegas diharapkan dapat membuat pendirian THM berada jauh dari kawasan permukiman dan tempat ibadah sehingga tidak menimbulkan keresahan warga atau mengganggu aktivitas keagamaan.
Selain peninjauan izin dan percepatan penyusunan Perda zonasi, pihak legislatif juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan operasional secara berkala. Pengawasan ini difokuskan pada kepatuhan terhadap jam operasional, kelengkapan perizinan, serta aspek keamanan dan ketertiban umum guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat. (*)





