HMI Tanjung Selor Tolak Hapus Unggahan Kritikan Ke LPTQ Kaltara dan Siap Lakukan Perlawanan

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjung Selor secara resmi melayangkan surat jawaban atas Somasi I yang diajukan oleh tim kuasa hukum Drs. Sanusi, Wenny Oktavina, S.H. & Rekan. Berdasarkan dokumen tertanggal 22 Agustus 2026, HMI Tanjung Selor menegaskan menolak seluruh tuntutan untuk menghapus unggahan media sosial, menghentikan aspirasi, maupun menyampaikan permintaan maaf.

Langkah tegas ini diambil HMI Tanjung Selor merespons somasi atas publikasi di akun Instagram resmi @hmi_cabangtanjungselor. Unggahan tersebut menyoroti polemik keikutsertaan Juara 1 MTQ Kalimantan Utara (Kaltara) ke tingkat nasional serta menuntut transparansi pengelolaan dana hibah di tubuh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltara.

Dalam surat resminya, HMI Tanjung Selor menjelaskan bahwa narasi publikasi yang memuat desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit dana hibah LPTQ Kaltara murni merupakan fungsi kontrol sosial. Mereka membantah tuduhan pihak pelapor yang menilai komposisi visual dan narasi unggahan mengandung unsur fitnah atau perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Permasalahan PT. Intracawood, DPRD Kaltara dan FKBI Sepakat Tindaklanjuti Rekomendasi

Sandingan informasi di lapangan mencatat bahwa polemik penetapan kontingen MTQ Kaltara sebelumnya juga diwarnai penjelasan dari pengurus LPTQ Kaltara. Pihak LPTQ menyatakan penetapan utusan daerah telah melalui pertimbangan teknis dan koordinasi bersama instansi terkait, di mana predikat juara di tingkat provinsi tidak serta-merta menjamin keberangkatan ke tingkat nasional tanpa proses seleksi ketat.

Menanggapi hal tersebut, HMI Tanjung Selor menegaskan bahwa dorongan audit pengawasan anggaran public tidak dapat disamakan dengan tuduhan tindak pidana korupsi secara personal. Mahasiswa memandang audit justru merupakan mekanisme baku untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan dana hibah daerah.

Dari kacamata legalitas, HMI Cabang Tanjung Selor turut menguji dasar hukum somasi yang mencantumkan Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024. Pengurus HMI mengingatkan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2 Januari 2026, penerapan pasal pencemaran nama baik harus mengacu pada ketentuan peralihan hukum yang berlaku.

Baca Juga  DPRD Kaltara Dukung Seminar Kesehatan untuk Lawan Diabetes dan Penyakit Degeneratif

“Jawaban ini disampaikan dengan itikad baik untuk memberikan kejelasan terhadap persoalan yang disampaikan dan tidak dapat dimaknai ataupun ditafsitkan sebagai pengakuan HMI Cabang Tanjung Selor telah melakukan pencemaran nama baik, tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum.” Kata Ketua HMI Cabang Tanjung Selor Zulfikar.

Selain itu, HMI menyandarkan posisinya pada Pasal 433 ayat (3) KUHP yang melepaskan sanksi pidana bagi perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum. Kebijakan anggaran dan pengelolaan dana publik dinilai sebagai isu vital publik yang sah untuk dikritik oleh elemen mahasiswa.

“Dalam materi publikasi HMI Cabang Tanjung Selor terdapat kalimat: ‘Aparat Penegak Hukum (APH) harus audit transparan dana hibah LPTQ Kaltara & Gubernur harus turun tangan.’ Kalimat tersebut pada pokoknya merupakan dorongan agar dilakukan audit dan transparansi, bukan pernyataan ataupun kesimpulan bahwa Drs. Sanusi telah terbukti melakukan penyimpangan.” Tambahnya.

Baca Juga  Gubernur Zainal Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Dapat Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

Meski menolak menghapus unggahan dan meminta maaf, HMI Tanjung Selor menyatakan tetap terbuka untuk memberikan surat klarifikasi resmi. Langkah ini ditujukan guna mencegah salah tafsir di masyarakat, tanpa mencabut substansi kritik atau mengakui adanya pelanggaran hukum.

HMI Tanjung Selor juga berkomitmen menjaga dan mendokumentasikan seluruh data serta berkas unggahan sebagai alat bukti pembuktian. Di saat yang sama, mereka meminta pihak pelapor membuka dokumen pengelolaan dana hibah secara transparan agar persoalan dapat dinilai secara objektif.

Apabila pihak pelapor memilih membawa sengketa ini ke jalur litigasi, HMI Cabang Tanjung Selor menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut. Surat jawaban somasi ini juga ditembuskan ke Pengurus Besar (PB) HMI di Jakarta serta jajaran pengurus HMI se-Indonesia sebagai bentuk pengawalan hak berpendapat. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer