Kaltara a1. com, TIDENG PALE – Penataan kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tana Tidung terus menunjukkan tren positif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung kini menuntaskan langkah penting dalam mengamankan aset daerah seluas 404,42 hektare melalui sertifikasi legal yang transparan dan terukur.
Pengukuran lahan strategis ini telah tuntas dilaksanakan sejak awal Agustus 2026 melalui kolaborasi cepat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Bidang Tata Ruang, Irafik, mengapresiasi gerak cepat BPN dalam merespons agenda krusial penataan aset daerah tersebut.
“Alhamdulillah, respons teman-teman BPN sangat cepat. Pada awal Agustus kami sudah menyelesaikan kegiatan pengukuran untuk seluruh lahan Puspem seluas 404,42 hektare,” ungkap Irafik, Selasa (25/8/2026).
Menariknya, demi menjamin efektivitas tata ruang serta tertib administrasi pertanahan jangka panjang, kawasan Puspem tidak dikunci dalam satu sertifikat tunggal. Lahan seluas ratusan hektare tersebut dipecah menjadi 25 bidang terpisah.
Rinciannya, 13 bidang dialokasikan khusus untuk zona tapak bangunan pusat pemerintahan, sementara 12 bidang lainnya diperuntukkan bagi jaringan koridor infrastruktur jalan.
“Total ada 25 bidang. Pembagian ini dibuat agar penataan zona pemerintahan dan akses jalan utama lebih rapi dan jelas,” jelasnya.
Saat ini seluruh berkas permohonan hak atas nama Pemkab Tana Tidung sudah resmi bergulir di BPN. Targetnya, dokumen legalitas resmi ini dapat rampung pada bulan ini untuk diserahkan secara simbolis kepada Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.
Sertifikasi ini menjadi tonggak penting bagi Tana Tidung. Selain menutup celah sengketa dan memperkuat pengamanan aset negara, kepastian hukum ini menjadi landasan kokoh bagi pembangunan pusat pemerintahan yang modern, tertib, dan terintegrasi di masa depan. (*)





