Pemkab Tana Tidung Pastikan Ganti Rugi Pembangunan Puspem Sesuai Aturan, Sediakan Jalur Pengadilan Bagi Warga Keberatan

redaksi

kaltara a1. com, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung memastikan penanganan dampak sosial terhadap bangunan dan tanaman tumbuh yang terdampak pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) terus berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Tana Tidung, Rico Ardianto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menuntaskan kewajiban kompensasi kepada salah satu warga terdampak berinisial Sr.

“Pak Sr, pemilik kandang ayam, sudah menerima penanganan dampak sosial Puspem, baik tanam tumbuh maupun bangunan. Dia sudah terima, artinya pemerintah dengan dia sudah klir,” ungkap Rico.

Baca Juga  PPAN Jadi Peluang Pemuda Kaltara Tembus Kancah Internasional

Sementara itu, untuk pemilik bangunan lain berinisial NJ, pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi berdasarkan kalkulasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga penilai independen. Rico menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menetapkan nominal ganti rugi secara sepihak.

“Pemerintah tidak bisa menghitung nilai tanam tumbuh. Yang menghitung independen,” tegasnya.

Terkait status lahan, Rico menerangkan bahwa tanah yang menjadi lokasi berdiri bangunan tidak masuk ke dalam objek pembayaran ganti rugi. Hal ini dikarenakan lahan tersebut merupakan tanah negara yang berada di dalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga  Bulungan Juara Umum Kejurprov Gulat Kaltara 2026, Dispora Apresiasi Semangat Pembinaan Atlet Daerah

Bagi warga yang belum menyepakati hasil penilaian dari KJPP, Pemkab Tana Tidung memberikan ruang seluas-luasnya untuk menempuh mekanisme keberatan melalui jalur hukum di pengadilan. Sesuai prosedur, dana kompensasi—yang diperkirakan mencapai Rp273 juta—dapat dititipkan melalui skema konsinyasi di pengadilan.

“Seharusnya kalau dia tidak terima dengan hitungan KJPP, konternya di pengadilan, karena pengadilan yang memutuskan nilainya berapa. Apabila sudah ada putusan, pemerintah wajib membayarkan sesuai keputusan tersebut,” jelas Rico.

Baca Juga  Wagub Ajak IKA SMKN 1 Tanjung Selor Bersinergi Membangun Pendidikan Vokasi

Ia menambahkan bahwa keputusan pihak terdampak untuk belum mengambil dana kompensasi tidak menghentikan jalannya proyek strategis daerah tersebut. Dengan disediakannya mekanisme penitipan dana di pengadilan, proses fisik pembangunan Puspem dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer