Lahan 1.200 Hektare Terancam Dicaplok Industri, Warga Mangkupadi Desak Gubernur Kaltara Panggil BPN

redaksi

​Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Ketidakjelasan status lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.200 hektare di kawasan industri Tanjung Palas Timur memicu reaksi keras masyarakat. Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Utara pada Kamis (5/11/2026) guna menuntut kejelasan hukum dan kepastian ruang hidup mereka.

​Konflik agraria ini mengemuka seiring simpang siurnya riwayat alokasi lahan yang berhaluan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) menuju peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).

Baca Juga  Dapat Opini WTP dari BPK, Pemkab Bulungan Tindaklanjuti Catatan dan Rekomendasi

Warga khawatir permukiman serta tanah sumber penghidupan mereka di Desa Mangkupadi tersapu oleh perluasan konsesi perusahaan tanpa penyelesaian hak yang sah.

​Dalam audiensi langsung bersama Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., GKBM menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi bisa memegang janji manis dan penjelasan lisan semata.

“Masyarakat membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan lisan,” tegas Ketua GKBM, Arman, saat mendesak keterbukaan peta bidang tanah 1.200 hektare di hadapan jajaran Pemprov Kaltara.

​Guna mengurai benang kusut pertanahan tersebut, masyarakat mendesak Gubernur segera menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltara dan Kantah Bulungan.

Baca Juga  Hari Lahir Pancasila, DPRD Bulungan Dorong Penguatan Karakter dan Literasi Digital Pelajar

Kehadiran instansi teknis tersebut dinilai mutlak untuk memverifikasi apakah permukiman Kampung Baru secara sah berada di dalam atau di luar plot 1.200 hektare TORA maupun peta HGB proyek industri tersebut.

Kuasa Hukum GKBM, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menambahkan, “Pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan mengenai kebijakan pembangunan. Persoalan status tanah harus dijawab berdasarkan dokumen pertanahan dan kewenangan instansi yang menangani administrasi hak atas tanah.”

​Masyarakat mengingatkan bahwa konversi fungsi tanah untuk kepentingan industri tidak boleh menggilas hak-hak dasar warga lokal yang mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun. Sirul Haq menegaskan kembali komitmen hukum GKBM dalam memperjuangkan hak warga Kampung Baru di tengah desakan investasi.

Baca Juga  Pemprov Dukung Penguatan Generasi Qur’ani melalui MTQ Nasional XXXI

“Setiap perubahan status hak atas tanah harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum pertanahan dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang telah ada sebelumnya,” pungkasnya.

Penyelesaian secara terbuka dan berkeadilan ini menjadi syarat mutlak agar pembangunan investasi di Kalimantan Utara tidak mengabaikan perlindungan hak asasi manusia serta kelestarian lingkungan tempat warga bergantung hidup.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer