Jurus Ketat Anggaran Peternakan Kaltara: Tanpa Payung Hukum Sah, Bantuan Fisik Kandang Bisa Batal Demi Hukum

redaksi

​Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan seluruh penyaluran bantuan di sektor peternakan wajib berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan anggaran tepat sasaran, aman dari potensi temuan audit, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kelompok tani penerima.
​Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Wahyuni Nuzband, menjelaskan bahwa alokasi anggaran belanja daerah dibatasi oleh regulasi bertingkat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintah provinsi hanya mencakup penataan prasarana skala provinsi serta penyediaan bibit ternak antardaerah, sedangkan prasarana fisik seperti bangunan kandang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Ketentuan tersebut turut diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, di mana kode rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sektor peternakan hanya dibuka untuk sub-kegiatan pengadaan bibit ternak. Bantuan bibit unggul ini difokuskan sebagai stimulan bagi kelompok peternak yang sudah terdaftar resmi, sementara penyediaan kandang menjadi bentuk partisipasi dan swadaya kelompok penerima manfaat.
​Menanggapi batasan regulasi tersebut, Wahyuni Nuzband menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal tata kelola anggaran yang bersih.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltara Sampaikan Tujuh Usulan Program Prioritas dari Kabudaya

“Komitmen kami adalah membantu petani secara legal, aman dari masalah hukum, dan tepat sasaran. Mengikuti aturan hukum bukanlah bentuk kekakuan birokrasi, melainkan langkah perlindungan bagi pemerintah daerah maupun kelompok tani penerima manfaat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum yang tegas apabila aturan tersebut dilanggar.

“Tanpa adanya kode rekening yang sah untuk pengadaan fisik kandang, setiap pengalokasian anggaran tersebut pada APBD Provinsi secara hukum bersifat Batal Demi Hukum,” tegasnya.

Baca Juga  884 Peserta Lolos Tes Psikologi Bintara Polda Kaltara

​Sebagai upaya penyelarasan aturan di tingkat pusat, Pemprov Kaltara mendukung penuh langkah legislatif dalam memperjuangkan payung hukum yang lebih fleksibel. Pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran legislatif daerah yang proaktif menjembatani aspirasi masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi II DPRD Provinsi Kaltara yang telah memperjuangkan aspirasi petani dan peternak. Sinergi ini penting agar ada payung hukum yang lebih fleksibel namun tetap sah dan akuntabel,” pungkas Wahyuni.

Baca Juga  Perda Pajak dan Retribusi Daerah Jangan Memberatkan Masyarakat

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer