Wabup Nunukan: Mediasi Antara PT Adindo Hutani Lestari dan Masyarakat Adat Dayak Berakhir Damai

redaksi

KaltaraA1.com, Nunukan – Sengketa antara masyarakat adat Dayak dari lima kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan PT Adindo Hutani Lestari terkait dugaan pengrusakan tanaman warga akhirnya berakhir damai melalui jalur mediasi.

Permasalahan bermula dari tindakan PT Adindo yang mencabut dan menyemprot tanaman ubi milik warga dengan herbisida. Hal ini memicu ketegangan antara masyarakat adat di Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, dan Lumbis dengan pihak perusahaan.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Nunukan pada Selasa (24/6/2025) dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, dan dihadiri para kepala adat serta perwakilan lembaga adat dari lima kecamatan tersebut.

Sementara dari pihak PT. Adindo Hutani Lestari pada mediasi tesebut dihadiri oleh Rudi Fajar (Kuasa Direksi, Advisor),  Arif Fadillah (Senior Management Bagian Humas) dan Djarot Handoko (Senior Management Comdev and Stakeholder Engagement). 

“Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama. Kami berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa, dan hubungan antara masyarakat serta perusahaan dapat berjalan harmonis dan saling menguntungkan,” ujar Hermanus.

Baca Juga  Gubernur Zainal Sambut Kedatangan Rombongan Komisi VII DPR RI Di Kota Tarakan

Isi Kesepakatan Mediasi:

1. PT. Adindo Hutani Lestari menghormati dan mendukung Permohonan Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

2. Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan membentuk Tim Kerja untuk menindaklanjuti permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pemerintah Pusat Cq. Kementerian Kehutanan RI;

3. Bahwa permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 diajukan untuk Lahan Permukiman Masyarakat, Lahan Pertanian Pangan dan Kebun, Infrastruktur Konektivitas Jalan Desa dan Jalan Kabupaten, Jalan Nasional, Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa, Pemerintahah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana perhubungan, sarana keagamaan, sarana kebudayaan adat, pemakaman umum di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan

Baca Juga  Tutup Rangkaian HKG PKK ke 53 Tahun, Bupati Irwan Sabri Puji PKK Lewat Pantun

4. Untuk Tanaman Akasia dan Ekaliptus yang sudah ditanam di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari tetap dipertahankan sebagai Tanaman PT. Adindo Hutani Lestari dan tetap bisa melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan perizinan PT. Adindo Hutani Lestari;

5. Bahwa apabila didalam areal HPHTI Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh masyarakat sejak lama, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI / Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana kesepakatan Berita Acara Hasil Rapat Tanggal 07 Mei 2007 tentang Pembahasan Permasalahan Antara Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis dengan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Berita Acara Tanggal 16 Mei 2007 tentang Revisi Berita Acara Rapat Tanggal 07 Mei 2007 tentang Pembahasan Permasalahan Antara Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis dengan PT. Adindo Hutani Lestari.

Baca Juga  Panti Lansia Juga Mampu Hasilkan PAD Kaltara

Kelima poin kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak.

Kuasa Direksi PT Adindo Hutani Lestari, Rudi Fajar, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan ini.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Kami mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan di hati masyarakat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami ke depannya,” ucap Rudi. (prokompim)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer