Dukung Kamtibmas, Sekda Nunukan Hadiri Apel Pasukan Operasi Patuh Kayan 2025

redaksi

KaltaraA1.com, Nunukan – Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Plt. Sekretaris Daerah Jabbar hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2025 di Lapangan Tribrata Mapolres Nunukan, Senin (14/07).

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel, sarana, dan prasarana pendukung operasi. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan Operasi Patuh Kayan dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan, yakni meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sebagai latar belakang, operasi ini merupakan bagian dari cipta kondisi pasca peringatan Hari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditetapkan setiap tanggal 19 September oleh 5 Pilar Keselamatan Lalu Lintas. 

Baca Juga  Komitmen Syarwani Tingkatkan SDM di Bulungan

Pada tanggal 12 Juni 2025, Polda Kalimantan Utara beserta jajaran menetapkan pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2025 selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Wakapolres Nunukan, Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji dalam menyampaikan amanat Kapolda Kalimantan Utara mengatakan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2025 menunjukkan komitmen Polres Nunukan dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan di wilayah Nunukan. 

Baca Juga  Meningkatkan Alokasi Anggaran untuk Percepatan Penurunan Stunting

Selain itu, Operasi Patuh Kayan 2025 memiliki dampak positif yang signifikan terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, mengurangi angka pelanggaran, dan pada akhirnya menekan angka kecelakaan di wilayah Nunukan.

Untuk penindakan, Operasi Patuh Kayan 202 akan menargetkan pelanggaran -pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan sebagai berikut :

1. Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)

Baca Juga  BNPP RI Bakal Susun RPWBN 2025–2029 untuk Perbatasan Nunukan

2. Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas

3. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan

4. Penggunaan ponsel saat berkendara

5. Pengemudi di bawah umur

6. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi

7. Knalpot bising (brong)

8. Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.

Operasi Patuh Kayan 2025 diharapkan agar tidak hanya dilalukan di tempat – tempat sentral jalan. Namun hendaknya juga dilakukan pada pengguna kendaraan roda dua pada malam hari guna mengantisipasi balapan liar. (prokompim)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer