Dishub Kaltara Diskon Tiket Speed Boat 50 Persen bagi Penyandang Disabilitas Selama Nataru

redaksi

Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara memastikan akan kembali memberlakukan kebijakan tarif khusus bagi penumpang berkebutuhan khusus pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penyandang disabilitas dipastikan akan mendapatkan potongan harga tiket speedboat reguler sebesar 50 persen.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltara, Ir. Hj. Massahara, ST, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kesepakatan antara pemerintah daerah dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).

Baca Juga  Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025 Diselenggarakan di Pulau Sebatik

Massahara memaparkan perbedaan skema diskon antara hari biasa dengan masa libur hari raya. Pada hari biasa, pemotongan tarif mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara dengan besaran 20 persen. Namun, khusus untuk momen besar seperti Nataru, diskon ditingkatkan secara signifikan.

“Jadi, kalau untuk hari-hari biasa seperti yang kita ketahui, ada Surat Edaran dari Pak Gubernur bahwa penyandang disabilitas mendapat potongan tarif sebesar 20 persen. Tetapi, untuk masa angkutan Natal dan Tahun Baru, ada kesepakatan dengan Gapasdap, sama seperti angkutan Lebaran kemarin, potongan tarifnya sebesar 50 persen,” ujar Massahara, Senin (24/11/2025).

Baca Juga  RSD dr.H.soemarno mencatat prestasi,Berhasil lakukan Operasi Bibir Sumbing pada Bayi 5 Bulan

Ia menegaskan bahwa mekanisme ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari program serupa yang sukses diterapkan pada masa angkutan Idulfitri lalu.
“Lebaran kemarin kan sudah kita terapkan, jadi nanti untuk Nataru juga sama, ada program seperti itu,” tambahnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Dishub Kaltara akan segera menindaklanjuti secara administrasi. Massahara menyebutkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Gapasdap sebagai dasar instruksi kepada para agen tiket di pelabuhan.

Baca Juga  DPRD Usulkan Sejumlah Pokir dalam RKPD Kaltara

“Gapasdap juga menyampaikan permintaan agar kami bersurat ke mereka, sehingga (kebijakan diskon 50 persen) ini bisa disampaikan secara resmi ke agen-agen penjualan tiket,” pungkasnya.

Foto Ilustrasi Ai/ (Fhrl/Adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer