Bupati Bulungan beri penghargaan 32 orang wajib pajak

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, memberikan penghargaan kepada 32 wajib pajak (WP) dan desa teladan pajak di Kabupaten Bulungan tahun 2023 di Gedung BKPSDM Bulungan pada pekan ini (25/10).

Selain piagam penghargaan, para WP dan desa teladan juga diberikan stimulus khusus Pajak Reklame selama 3 bulan pada 2024 di wilayah Kabupaten Bulungan.
Syarwani mengatakan, penetapan pemberian penghargaan kepada WP daerah dan desa teladan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/622 tahun 2023. Di dalamnya menetapkan 3 WP teladan di masing-masing jenis pajak daerah. Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air bawah tanah, pajak parkir serta pajak sarang burung walet.

Baca Juga  Kaltara Representasi Keinginan Pemerintah Pusat Jawab Masalah Beranda Negara


“Kategori pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan ditetapkan 5 desa teladan, yaitu di posisi 1 Desa Maritam, disusul posisi 2 Desa Long Lejuh dan posisi 3 Desa Punan Dulau. Selanjutnya Harapan I Desa Long Sam dan Harapan II Desa Bunyu Selatan,” kata Syarwani.


Syarwani mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan para pelaku usaha yang telah membayar pajak sesuai ketentuan. Dia mengungkapkan, penerimaan Daerah telah mencapai target kenaikan dari sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga  Bupati Pesan Alokasi Dana Desa Disisihkan untuk Penanganan Stunting


“Kegiatan penyelenggaraan pembangunan bisa berjalan lancar di seluruh wilayah Bulungan itu ada kontribusi dari para wajib pajak ataupun pelaku usaha yang ada. Saya berterima kasih kepada para wajib pajak dan pelaku usaha yang sudah berkontribusi dalam membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.(ag)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer