Kaltara a1. Com, TARAKAN – Ketegangan antara kelompok pemilik lahan dan PT. PRI di Kota Tarakan terus meningkat. Aksi kelompok pemilik lahan yang kembali memblokade akses jalan menuju area perusahaan dinilai sebagai bentuk sikap egoistis dan tidak menghormati kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan.
Kelompok tersebut tetap memaksakan tuntutan harga Rp500 ribu per meter, bahkan mengancam akan menaikkan harga menjadi Rp1 juta per meter jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Perwakilan kelompok, Yapdin, berdalih aksi blokade dilakukan karena lahan mereka diduga terdampak limbah sejak tahun 2022. “Sejak 2022 lahan kami tidak bisa digunakan lagi untuk berkebun karena dugaan limbah dari aktivitas PT. PRI,” ucapnya.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Humas PT. PRI, Eko Wahyudi, yang menegaskan bahwa aktivitas produksi baru dimulai pada awal tahun 2025. “Tidak mungkin ada dampak sebelum kegiatan produksi dimulai. Kami juga terbuka untuk mediasi ulang sesuai mekanisme pemerintah,” jelasnya.
PT. PRI sendiri telah menyetujui langkah appraisal independen sebagai dasar penentuan harga lahan yang adil. Namun, langkah itu tidak diindahkan oleh kelompok pemilik lahan yang tetap bertahan dengan tuntutan sepihak mereka.
Aksi blokade ini menyebabkan gangguan terhadap aktivitas perusahaan dan berpotensi menimbulkan ketegangan di lapangan.





