Ijin Distribusi Solar Subsidi Kapal Rakyat di Pelabuhan SDF di Bawah Kewenangan Dishub Kaltara

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa seluruh proses perizinan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah pelabuhan berada di bawah kewenangan Dishub Kaltara, bukan di tingkat unit pelaksana teknis.

Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan, M. Roswan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menjalankan kebijakan teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini disampaikan menyusul adanya aspirasi dan keluhan dari para pengusaha kapal rakyat yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (Pelra) terkait distribusi BBM subsidi.

Roswan mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan pertemuan dan koordinasi antara sejumlah pihak guna merespons keluhan tersebut. Salah satu opsi yang sempat dibahas adalah rencana penyaluran solar subsidi melalui Pelabuhan Tengkayu II yang merupakan kawasan perikanan. Namun hingga kini, keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi.

Baca Juga  Bupati HIS Berikan Bantuan Langsung ke Korban Terdampak Banjir

“Prosesnya masih berjalan dan sampai saat ini belum ada penetapan final terkait lokasi maupun mekanisme distribusi,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan, UPTD Pelabuhan Tengkayu I tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ataupun menolak perizinan distribusi BBM subsidi. Seluruh keputusan berada di tangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara.

“Kami pada prinsipnya siap menjalankan kebijakan apa pun yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. Jika izin sudah keluar, tentu kami akan melaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga  Langkah Nyata Bupati Irwan Sabri Perbaiki Harga Rumput Laut, Tandatangani MoU dengan Pemkab Pinrang

Lebih lanjut, Roswan menjelaskan bahwa aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan penyaluran BBM di lingkungan Pelabuhan Tengkayu I. Mengingat pelabuhan tersebut merupakan fasilitas layanan penumpang dan bongkar muat barang, pengisian BBM di dermaga dinilai memiliki risiko teknis yang tidak kecil.

“Pengisian bahan bakar di dermaga penumpang memiliki potensi bahaya, seperti risiko kebakaran. Ini yang menjadi perhatian utama dalam rapat terakhir. Kebijakannya bisa berbeda apabila dilakukan di dermaga khusus barang,” jelasnya.

Terkait dengan distribusi elpiji (LPG), Roswan menyebut bahwa pihaknya juga tidak berada pada posisi untuk memberikan izin maupun larangan. Penyaluran LPG telah diatur dalam regulasi tersendiri, sementara UPTD hanya memastikan ketertiban sandar kapal dan keamanan aktivitas di area pelabuhan.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Ajak TNI Bersinergi

“Kami bergerak di ranah teknis kepelabuhanan, terutama pengaturan sandar kapal dan pengawasan aspek keselamatan,” tambahnya.

Roswan menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi, baik solar maupun LPG, wajib mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku. Proses tersebut harus melibatkan transportir resmi serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Mengingat solar dan LPG termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), maka penerapan prosedur teknis dan standar keselamatan tidak bisa ditawar,” pungkas Roswan. (Fhrl/Adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer