Kaltara Peringkat Kelima Nasional dalam Penindakan Pelanggaran AMDAL

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat bahwa provinsi termuda di Indonesia ini berhasil menempati peringkat kelima secara nasional dalam penindakan terhadap perusahaan yang melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, menjelaskan bahwa peringkat tersebut diperoleh berdasarkan total nilai denda yang berhasil dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan AMDAL.

Baca Juga  Pengamanan Aksi Massa di Kaltara Berjalan Kondusif, Pol-PP: Jaga Ketertiban Sudah Jadi Kewajiban

“Secara nasional, kalau tidak salah, Kaltara berada di peringkat kelima penindakan. Ada sekitar Rp190 juta denda yang dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar AMDAL, dan itu sudah kita lakukan,” ujar Hairul Anwar, Senin (8/12).

Ia menambahkan, seluruh hasil denda tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menariknya, posisi Kaltara berada tepat di bawah Kalimantan Timur (Kaltim) dengan selisih nilai denda sekitar Rp1 juta.

Baca Juga  Sinergi Pemkab Nunukan, Pemdes Seberang Gelar Musyawarah RKPDes 2026

“Capaian ini menjadi bagian dari progres penindakan AMDAL untuk tahun 2025 provinsi Kaltara,” lanjutnya.
Hairul menyebut, ada beberapa perusahaan yang dikenai penindakan, meski untuk rincian lebih teknis masih akan dijelaskan oleh bidang terkait. Namun yang jelas, setiap perusahaan yang melanggar langsung diproses dan diwajibkan membayar denda sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Dishub Pastikan Dua maskapai Akan Mulai Beroperasi Tahun Depan

Dengan capaian ini, DLH berharap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan semakin meningkat, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir di wilayah Kaltara. (adv/Erc)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer