Kaltara Peringkat Kelima Nasional dalam Penindakan Pelanggaran AMDAL

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat bahwa provinsi termuda di Indonesia ini berhasil menempati peringkat kelima secara nasional dalam penindakan terhadap perusahaan yang melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, menjelaskan bahwa peringkat tersebut diperoleh berdasarkan total nilai denda yang berhasil dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan AMDAL.

Baca Juga  RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kini Miliki Layanan Kemoterapi, Bedah Onkologi, dan Jantung

“Secara nasional, kalau tidak salah, Kaltara berada di peringkat kelima penindakan. Ada sekitar Rp190 juta denda yang dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar AMDAL, dan itu sudah kita lakukan,” ujar Hairul Anwar, Senin (8/12).

Ia menambahkan, seluruh hasil denda tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menariknya, posisi Kaltara berada tepat di bawah Kalimantan Timur (Kaltim) dengan selisih nilai denda sekitar Rp1 juta.

Baca Juga  Paparkan Strategi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Kaltara

“Capaian ini menjadi bagian dari progres penindakan AMDAL untuk tahun 2025 provinsi Kaltara,” lanjutnya.
Hairul menyebut, ada beberapa perusahaan yang dikenai penindakan, meski untuk rincian lebih teknis masih akan dijelaskan oleh bidang terkait. Namun yang jelas, setiap perusahaan yang melanggar langsung diproses dan diwajibkan membayar denda sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  BPBD Nunukan Dampingi BPBD Kaltara Lakukan Survei Kepuasan Masyarakat Terkait Penanggulangan Bencana Banjir

Dengan capaian ini, DLH berharap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan semakin meningkat, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir di wilayah Kaltara. (adv/Erc)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer