Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Upaya panjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mengembalikan status internasional Bandar Udara Juwata Tarakan akhirnya membuahkan hasil. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, bandara kebanggaan Bumi Benuanta itu resmi kembali ditetapkan sebagai bandara berstatus internasional bersama 36 bandara lainnya di Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Idham Chalid, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil rangkaian audiensi Pemprov Kaltara dengan Ditjen Perhubungan Udara, disertai penyampaian surat resmi oleh Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, kepada Kementerian Perhubungan.
“Alhamdulillah, upaya yang kita lakukan selama ini telah membuahkan hasil. Setelah terbitnya keputusan menteri, kita diberikan waktu enam bulan untuk melengkapi seluruh persyaratan, termasuk fasilitas imigrasi, karantina, bea cukai, hingga keamanan,” ujar Idham Chalid, Selasa (9/12/2025).
Pemprov Kaltara Percepat Pemenuhan Persyaratan
Idham menegaskan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan antara Pemprov Kaltara dan pihak pengelola Bandara Juwata Tarakan. Selain persyaratan teknis dan administratif, Pemprov juga menyiapkan dukungan sektor penunjang seperti perdagangan, pariwisata, dan komoditas ekspor-impor.
“Status internasional bukan hanya untuk pelayanan penumpang, tetapi juga untuk arus barang. Karena itu, dukungan dari sektor perdagangan dan pariwisata sangat penting,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemulihan status ini memiliki nilai strategis bagi penguatan ekonomi daerah. “Tujuannya jelas, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional, khususnya melalui aktivitas perdagangan dan pariwisata di Kaltara,” tegas Idham.
Pernah Aktif Sejak 2012, Dicabut Akibat Pandemi
Bandara Juwata Tarakan sebelumnya sudah berstatus internasional sejak tahun 2012 dan melayani penerbangan reguler Tarakan–Tawau (Malaysia). Namun, status tersebut dicabut pada 2022 karena dampak pandemi Covid-19, ketika Malaysia menerapkan lockdown dan menutup akses penerbangan internasional.
“Layanan internasional sebenarnya berjalan normal sejak 2012. Kendalanya hanya terjadi saat pandemi Covid-19 ketika penerbangan Tarakan–Tawau terhenti karena kebijakan lockdown dari Malaysia,” jelas Idham.
Gubernur Imbau Seluruh Instansi Gunakan Layanan Bandara Juwata
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, hingga perusahaan yang beroperasi di wilayah Bulungan dan sekitarnya agar memaksimalkan penggunaan jasa penerbangan melalui Bandara Juwata Tarakan.
Imbauan tersebut dinilai penting untuk mendukung optimalisasi layanan bandara dan memperkuat posisi Juwata sebagai pintu gerbang udara internasional Kaltara. (Fhrl/Adv)





