Fasilitas Limbah Medis di Bulungan Siap Operasi, Terkendala Administrasi Hibah

redaksi

Katara a1. Com, TANJUNG SELOR – Harapan Kalimantan Utara untuk memiliki sistem pengelolaan limbah medis yang aman dan modern sebenarnya sudah di depan mata. Fasilitas pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang berlokasi di Desa Tengkapak, Kabupaten Bulungan, bahkan telah diresmikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara pada Maret 2024 lalu.

Fasilitas ini dibangun sebagai solusi pengelolaan sisa penggunaan alat-alat medis dari rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya. Limbah medis yang diolah di tempat tersebut akan melalui proses khusus hingga menghasilkan residu, yakni jenis sampah yang tidak lagi dapat diolah melalui pemadatan, pengomposan, maupun daur ulang.

Baca Juga  DKUKMPP Nunukan Siapkan Langkah Penataan dan Pembinaan UMKM di Alun-Alun

Saat peresmian, Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan optimisme besar terhadap keberadaan fasilitas ini. Selain menjawab persoalan lingkungan dan kesehatan, pengelolaan limbah medis terpusat diyakini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Benuanta.

Namun, meski telah diresmikan dan secara fisik berdiri megah di samping Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bulungan, hingga Desember 2025 ini fasilitas tersebut belum juga beroperasi.

Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Yoga Wiranoto, menjelaskan bahwa kendala utama bukan terletak pada kesiapan teknis, melainkan pada aspek administrasi.

“Fasilitas pengolahan limbah B3 medis ini sebenarnya sudah selesai dibangun dan siap digunakan. Kapasitasnya mencapai 200 kilogram per jam,” jelas Yoga.

Baca Juga  DLH Gencarkan Edukasi Pengolahan Sampah di Lingkungan Sekolah

Ia menambahkan, fasilitas tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sisi teknis, mesin dan sistem pengolahan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, bahkan sudah mengantongi Sertifikat Layak Operasi.

“Secara teknis tidak ada masalah sama sekali. Sertifikat layak operasi sudah ada. Yang menjadi kendala saat ini adalah proses administrasi hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang belum rampung,” ungkapnya.

Akibat belum selesainya proses administrasi tersebut, operasional fasilitas harus ditunda. Padahal, keberadaan instalasi pengolahan limbah medis ini sangat dibutuhkan, terutama untuk memastikan limbah berbahaya dari fasilitas kesehatan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Baca Juga  Jelang Perubahan Anggaran, Wabup Nunukan Minta ASN Akselerasi Program OPD

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap proses administrasi hibah dapat segera diselesaikan, sehingga fasilitas pengolahan limbah B3 medis di Bulungan bisa segera difungsikan secara optimal. Jika sudah beroperasi, fasilitas ini tidak hanya menjadi solusi pengelolaan limbah medis di daerah, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Dengan beroperasinya fasilitas tersebut, Kalimantan Utara diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan limbah medis seiring meningkatnya layanan kesehatan dan pembangunan di wilayah perbatasan ini. (adv/Erc)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer