HPN 2026 Disorot: Kemitraan Pers–Pemerintah Masih Abaikan Aturan Dewan Pers

redaksi

kaltaraa1.comJAKARTA – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar meriah di Provinsi Banten justru menyingkap persoalan serius yang terus berulang dalam ekosistem pers nasional: lemahnya kepatuhan terhadap regulasi Dewan Pers dalam praktik kerja sama publikasi antara pemerintah, TNI–Polri, dan perusahaan media.

Di tengah kehadiran lengkap seluruh konstituen Dewan Pers—mulai dari organisasi perusahaan pers hingga organisasi wartawan terverifikasi—HPN 2026 seharusnya menjadi ruang evaluasi keras, bukan sekadar panggung seremoni tahunan yang menutupi berbagai pelanggaran tata kelola pers.

Berbagai organisasi pers nasional seperti PWI, AJI, IJTI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, PFI, AMSI, hingga SMSI tampak menyatu dalam agenda resmi. Namun di balik kebersamaan itu, praktik kerja sama media yang tidak sesuai aturan masih terus dibiarkan terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga  Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah oleh Lembaga Luar Negeri, Ini Persyaratannya

Ketua Koordinator Eks SMSI Karesidenan Pati, Agus Kliwir, secara terbuka mengkritik kecenderungan pemerintah yang kerap mengabaikan regulasi Dewan Pers dalam menjalin kerja sama media.

“HPN seharusnya menjadi alarm keras. Pers adalah pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan aturan, bukan relasi transaksional. Jika regulasi dilanggar, maka kemerdekaan pers hanya jargon kosong,” tegasnya.

Agus menilai profesionalisme pers tidak akan pernah terwujud selama pemerintah masih menjalin kerja sama dengan media yang tidak terverifikasi. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap standar jurnalistik dan kredibilitas informasi publik.

Baca Juga  Membaca Komitmen Bersama dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kaltara

Nada kritik serupa disampaikan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, yang secara tegas menyebut bahwa kerja sama publikasi pemerintah—baik pusat, daerah, hingga institusi TNI dan Polri—wajib hukumnya dilakukan hanya dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi faktual dan administrasi oleh Dewan Pers.

“Kerja sama publikasi tidak boleh asal tunjuk. Jika masih dilakukan dengan media ilegal atau tidak terverifikasi, itu pelanggaran serius. Prinsip ini tidak bisa ditawar,” ujar Firdaus, Senin (9/2/2026).

Firdaus juga menyoroti pembiaran sistemik yang terjadi di banyak daerah, termasuk di DPRD, yang tetap mengalokasikan anggaran publikasi kepada perusahaan media yang tidak memenuhi syarat. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran negara.

Baca Juga  Akhir Tahun Dinsos Kaltara Targetkan 90 Persen Serapan Anggaran

SMSI, lanjutnya, tidak akan tinggal diam. Pihaknya siap mendorong audit dan pengawasan ketat oleh BPK dan Ombudsman RI terhadap seluruh anggaran kerja sama media pemerintah.

“Kami akan kawal. Anggaran negara tidak boleh bocor ke perusahaan pers abal-abal. Hanya media yang sah, terverifikasi, dan patuh pada Dewan Pers yang berhak,” tegasnya.

Momentum HPN 2026 ini menjadi cermin keras bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan: selama regulasi pers masih diabaikan, maka slogan kemerdekaan pers hanya akan berhenti sebagai formalitas tahunan—tanpa keberanian untuk menertibkan pelanggaran yang nyata. (red)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer