Puluhan Tambang Galian C Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Bulungan, PKC PMII Kaltara Soroti APH yang Dinilai Tutup Mata

redaksi

Kaltara A1. Com, TANJUNG SELOR – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, disebut semakin marak dan berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, puluhan lokasi tambang diduga beroperasi selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran.

PKC PMII Kaltara Muh. Nur Arisan menilai aktivitas tambang ilegal tersebut seolah berjalan mulus meski lokasinya berada di jalur yang kerap dilalui aparat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang terus berlangsung di depan mata.

Baca Juga  Investasi di Kota Tarakan Tembus Rp 8,4 Triliun

“Tambang galian C ini bukan baru sehari dua hari. Sudah lama beroperasi, alat berat keluar masuk, tapi seakan tidak terlihat,” ujar Aris.

Di sisi lain, penertiban terhadap tambang emas ilegal di wilayah Bulungan yang dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 lalu, justru memicu sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa tambang emas ilegal bisa ditindak, sementara puluhan tambang galian C ilegal lainnya masih bebas beraktivitas tanpa sentuhan hukum.

Baca Juga  Dishub Kaltara Sebut Pelanggaran ODOL Menurun, Pengawasan Terus Diperketat

PKC PMII Kaltara kini menanti komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Bulungan.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada pihak tertentu yang sengaja dilindungi di balik maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer