DPRD Kaltara Fasilitasi RDP AMPT Bahas Aktivitas Pertambangan Emas dan PT BTM di Sekatak

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) untuk membahas persoalan aktivitas pertambangan emas serta keberadaan PT BTM di Kecamatan Sekatak Buji.

RDP tersebut turut menghadirkan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat dari Sekatak.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di Kantor Gubernur Kaltara. Aspirasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta dampak keberadaan perusahaan terhadap ruang hidup masyarakat adat dan penambang tradisional di wilayah Sekatak Buji.

Baca Juga  Jelang SPMB 2026, Ketua DPRD Bulungan Ingatkan Sekolah Patuhi Aturan Penerimaan Siswa

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., serta sejumlah anggota DPRD Kaltara, yakni Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.

Dalam sambutannya, Muddain menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representatif memiliki tanggung jawab untuk menerima, menampung, dan memediasi setiap aspirasi masyarakat yang berkembang.

Baca Juga  Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Tarakan Soroti Penyaluran GAS LPG 3 KG Yang Ada di KOTA TARAKAN

Menurutnya, RDP menjadi salah satu langkah DPRD untuk mempertemukan masyarakat dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam rangka mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi.

“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” ujar Muddain.

Dalam forum tersebut, perwakilan AMPT menyampaikan sejumlah keluhan terkait keberadaan PT BTM yang dinilai telah memengaruhi ruang hidup masyarakat adat dan penambang tradisional.

Baca Juga  Cegah Potensi Gangguan Daerah, Kesbangpol Nunukan Kolaborasi Lintas Lembaga

Masyarakat juga meminta adanya ruang keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka. Selain itu, mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Melalui RDP ini, DPRD Kaltara diharapkan dapat menghimpun seluruh informasi dan aspirasi dari berbagai pihak sebagai bahan untuk menentukan langkah serta rekomendasi lebih lanjut.

DPRD Kaltara menegaskan, penyelesaian persoalan pertambangan di Sekatak Buji harus dilakukan melalui dialog, keterbukaan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer