Tak Kunjung Realisasikan Kebun Plasma, PT Prima Diberi Waktu 30 Hari oleh DPRD Bulungan

redaksi

kaltara a1. com, Tanjung Selor — Sekitar 15 tahun menanti realisasi kebun plasma, masyarakat Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, hingga kini belum juga memperoleh kepastian atas hak 20 persen yang menjadi kewajiban perusahaan perkebunan. Menyikapi kebuntuan tersebut, DPRD Kabupaten Bulungan memberi ultimatum tenggat waktu 30 hari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dan PT Prima untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Batas waktu tegas tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) marathon selama lebih dari lima jam yang dipimpin DPRD Bulungan. Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran Pemkab Bulungan, perwakilan PT Prima, serta perwakilan warga Desa Tanah Kuning.

Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, menegaskan bahwa konflik lahan plasma ini sudah berlarut-larut sejak tahun 2011. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah penyelesaian yang konkret dan memiliki kepastian hukum agar warga tidak terus dirugikan.

Baca Juga  Soal Pembebasan Lahan Proyek WIP dan MGS di Bunyu, DPRD Bulungan Minta Solusi Adil

“Kami memberikan waktu 30 hari agar ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan perusahaan. Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian, sehingga hasil dari pertemuan ini harus ada tindak lanjut yang jelas,” kata Dwi Sugiarto di Tanjung Selor.

Sentil Pengawasan Pemda dan Komunikasi Perusahaan

Dwi menjabarkan, lembaga legislatif akan mengawal ketat masa ultimatum 30 hari tersebut melalui fungsi pengawasan DPRD. Jika batas waktu berakhir, DPRD dipastikan bakal memanggil kembali Pemkab Bulungan maupun manajemen PT Prima untuk meminta laporan perkembangan secara transparan.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti lemahnya koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah. Bahkan terungkap fakta mengejutkan bahwa pihak PT Prima mengaku belum pernah menerima arahan atau surat pemberitahuan resmi dari Pemda terkait skema kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat.

Baca Juga  Dinsos Kaltara Pastikan Stok Logistik Bantuan Bencana dan Musibah Aman

“Kalau memang ada kendala dalam pemenuhan plasma, harus disampaikan secara terbuka. Yang terpenting ada kejelasan proses penyelesaiannya dan masyarakat mengetahui perkembangan persoalan ini. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap hasil RDP ini,” tegas Dwi.

Pemkab Bulungan Siapkan Sanksi Jika Ultimatum Diabaikan

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan, Yuniarti, menjelaskan bahwa PT Prima telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2006 dan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2010. Namun hingga kini, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tak kunjung terealisasi.

Baca Juga  Pemkab Bulungan Kucurkan Banpol Rp 693 Juta ke 10 Parpol DPRD

Yuniarti membeberkan, Dinas Pertanian sebelumnya telah mengusulkan alokasi lahan plasma seluas 107 hektare. Sayangnya, usulan Pemda tersebut ditolak oleh pihak perusahaan dengan alasan area yang dimaksud sudah masuk dalam kawasan plot investasi lain.

Kendati demikian, Yuniarti menegaskan pihak Pemkab Bulungan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan menekan perusahaan untuk segera berkoordinasi. Hasil RDP ini pun bakal langsung diserahkan kepada Bupati Bulungan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis.

“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan melakukan koordinasi bersama perusahaan. Apabila dalam waktu 30 hari yang telah diberikan belum ada perkembangan penyelesaian, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Yuniarti.

(*/djn)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer